AG Pacar Mario Dandy Dipastikan Tak Hadiri Sidang Vonis Pekan Depan
- Istimewa.
VIVA Kriminal - Kuasa hukum pacar Mario Dandy, Mangatta Toding Allo mengatakan kliennya, AG (15), tak akan hadir saat sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Sidang terkait perkara penganiayaan berat berencana David Ozora.
Adapun sidang vonis terdakwa anak AG bakal digelar pada Senin pekan depan, 10 April 2023 di PN Jakarta Selatan.
"Klien kami nanti tidak akan dihadirkan karena UU SPPA juga menyatakan demikian," kata Mangatta saat dikonfirmasi pada Rabu, 5 April 2023.
Mangatta berharap kliennya mendapatkan keadilan dalam kasus ini. Meski demikian, AG belum sama sekali berencana mengajukan banding apabila vonis hakim lebih berat daripada tuntutan jaksa.
"Kita lihat nanti, pasti berat untuk anak. Kita pasti berharap yang terbaik bagi anak dan pastikan keadilan untuk semua," ujarnya.
Sidang Vonis Digelar Terbuka
PN Jakarta Selatan rencananya bakal menggelar sidang putusan untuk AG (15), pada Senin 10 April 2023 pekan depan.
"Senin tanggal 10 April (sidang putusan)," ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto kepada wartawan pada Rabu 5 April 2023.
Djuyamto menjelaskan sidang putusan AG bakal digelar secara terbuka untuk umum. Meski demikian, terdakwa AG tak wajib hadir dalam sidang putusan itu.
"Pada saat pembacaan putusan dalam sidang terbuka untuk umum terdakwa anak tidak wajib hadir," kata Djuyamto.
AG Dituntut 4 Tahun
Pacar Mario Dandy, AG (15) dituntut 4 tahun menjalani masa pembinaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) DKI Jakarta terkait kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora.
"Kemudian kepada yang bersangkutan salah satunya adalah untuk menjalani pidana di LPKA itu selama 4 tahun," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Syarief Sulaeman di PN Jakarta Selatan pada Rabu 5 April 2023.
Syarief menjelaskan masa pidana 4 tahun di LPKA untuk AG karena terbukti bersalah dalam kasus penganiayaan berat berencana.
"Jadi tuntutan dari jpu adalah menyatakan anak berkonflik dengan hukum itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana pasal 355 ayat 1 kuhp dengan kata lain tindak pidana penganiayaan berat dengan rencana," kata Syarief.