Ayah David Ozora Sebut Mario Dandy dan Shane Mulai Stres dan Saling Serang di Sel
- VIVA/Zendy Pradana
VIVA Nasional - Ayah David Ozora korban penganiayaan, yaitu Jonathan Latumahina menyebut Mario Dandy dan Shane Lukas mulai stres dan teriak-teriak di sel. Jonathan mengatakan hal tersebut melalui akun Twitter-nya @seeksixsuck.
"Sidang kemarin banyak hal yang tidak tersampaikan di media karena tertutup, mulai dari tersangka yang mulai stres dan teriak-teriak di sel. Banjir air mata yang pernah gue janjikan, saling serang antar tersangka," kata Jonathan dikutip dari akun twitternya, Kamis 6 April 2023.
Selain itu, Jonathan juga meminta untuk menyiarkan secara langsung sidang Mario Dandy dan Shane Lukas. Alasannya, mereka berdua sudah berusia di atas 17 tahun.
"Sidang selanjutnya (Mario dan Shane) live dong, kan mereka bukan anak-anak," tulisnya.
Jonathan juga sempat mengunggah kondisi terkini David Ozora yang sudah bisa menonton melalui sebuah handphone. Meskipun masih terbaring di rumah sakit. "Alhamdulillah udah bisa nonton sinetron," tuturnya.
Awal mula kasus penganiayaan brutal Mario Dandy kepada David Ozora diduga berawal saat pelaku dapat informasi terkait AG diperlakukan tak baik oleh David.
Kemudian, polisi menetapkan Mario Dandy, AG dan Shane Lukas sebagai tersangka atas penganiayaan David.
Dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, AG langsung mendengarkan pembacaan dakwaan dari penuntut umum. AG didakwa dengan pasal penganiayaan berat terhadap kasus penganiayaan David Ozora.
Namun, pacar Mario Dandy itu dituntut 4 tahun menjalani masa pembinaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) DKI Jakarta terkait kasus penganiayaan berat berencana David Ozora.
"Kemudian kepada yang bersangkutan salah satunya adalah untuk menjalani pidana di LPKA itu selama 4 tahun," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Syarief Sulaeman di PN Jakarta Selatan pada Rabu 5 April 2023.
Syarief pun menjelaskan masa pidana 4 tahun di LPKA untuk anak AG. Menurut dia, hal itu dilakukan karena AG terbukti bersalah dalam kasus penganiayaan berat berencana.
"Jadi, tuntutan dari JPU adalah menyatakan anak berkonflik dengan hukum itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana pasal 355 ayat 1 KUHP dengan kata lain tindak pidana penganiayaan berat dengan rencana," kata Syarief.
Mario Dandy dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Adapun Shane Lukas yang juga tersangka dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA.