Pasutri Bisnis Sabu-sabu dan Pencucian Uang, Aset Rp 8,5 Milyar Disita Polisi
- Teguh Joko Sutrisno
VIVA Kriminal – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah, menangkap pasangan suami istri di Kota Semarang. Mereka menjadi tersangka karena berbisnis narkoba, yaitu sabu-sabu dan ekstasi. Selain itu, polisi juga mengungkap Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan pasutri tersebut.
Kepolisian saat ini sudah menyita aset milik para tersangka, yang besarnya mencapai Rp 8,5 miliar.
Kapolda Jawa Tengah, Irjen Ahmad Luthfi, dalam konferensi pers di Mapolda, Selasa 4 April 2023 mengatakan, aset senilai Rp 8,5 milyar tersebut berupa tanah, mobil, motor sport, hingga rumah.
"Jadi pasutri ini sudah bisnis narkoba selama 5 tahun ini, mulai tahun 2017. Uang hasil penjualan narkotika yang dilakukan dipindah atau ditransfer ke beberapa rekening bank," jelas Kapolda.
Kedua tersangka masing-masing Djoko Susanto (40) dan Faradisa Anggraeni (35). Mereka tinggal di Kampung Ciut nomor 11A, RT 001 RW 005, Kelurahan Kranggan, Kecamatan Semarang Tengah, dan di Perumahan Taman Beringin Indah Blok F nomor 9 RT 004 RW 006, Kelurahan Beringin, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang.
Dalam menjalankan bisnisnya, Djoko tersangka memanfaatkan 2 orang kurir, yaitu yang bernama TBA dan EW. Hasil sebagai kurir, oleh Djoko dikirim ke TBA dan EW lewat rekening bank atas nama 3 orang, yaitu NH, DT dan EF.
Polda Jateng menjerat pasangan suami istri yang menjadi bandar narkoba, dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Mereka menggunakan uang hasil tidak kejahatan menjadi aset berupa tanah, rumah, mobil dan motor.
"Kita miskinkan bandar, biar ada efek jera, biar kapok," tegas Kapolda.
Laporan: tvOne/ Teguh Joko Sutrisno, Jawa Tengah.