Ditemukan 11 Jenazah di Kebunnya, Dukun Tipu Korban Penggandaan Uang Lewat Facebook
- tvOne/Teguh Joko Sutrisno
VIVA Kriminal – Pihak kepolisian Polres Banjarnegara berhasil menangkap dukun penggandaan uang Mbah Slamet Tohari alias ST (45). Pelaku melakukan pembunuhan kepada korban PO seorang warga Cilandak, Sukabumi, Jawa Barat.
PO menjadi korban pembunuhan diawali perkenalannya dengan Mbah Slamet di media sosial Facebook yang menawarkan penggandaan uang.
Kapolres Banjarnegara, AKBP Hendri Yulianto mengatakan Mbah Slamet saat melakukan praktek perdukunan penggandaan uang tak sendiri, melainkan bersama tersangka lain berinisial BS seorang warga Pekalongan, Jawa Tengah.
BS yang merupakan teman tersangka bertugas mengiklankan dan mencari target korban melalui halaman media sosial Facebook miliknya.
“Mbah Slamet ini punya tangan kanan namanya BS, satu tahun yang lalu BS ini mengupload ke Facebook isinya bahwa ST ini adalah orang pintar yang bisa menggandakan uang,” ujar kapolres saat gelar perkara di Mapolres Banjarnegara, Senin (3/4).
Setelah menemukan target, BS kemudian bertugas mempertemukan korban dengan tersangka dengan iming-iming penggandaan uang hingga miliaran rupiah.
“BS ini mempertemukan korban PO dengan Mbah Slamet, dari situ lah akhirnya korban tertarik memberikan uang, mahar berkali-kali tapi harapan pengandaan uang tidak didapatkan,” tambahnya.
Lantaran kesal terus menerus ditagih oleh korban, tersangka pun akhirnya membunuh korban dengan cara memberikan minuman yang telah dicampur racun potas saat ritual penggandaan uang di jalan setapak menuju kebun.
“Lama kelamaan korban terus menagih hasil penggandaan uangnya, akhirnya Slamet ini kesal akhirnya dilakukan pembunuhan dengan cara memberikan minuman isinya potas, akhirnya meninggal dan dikuburkan di jalan setapak di daerah Wanayasa,” ungkap Kapolres.
Hingga kini pihak kepolisian terus mengembangkan kasus pembunuhan yang melibatkan tersangka ST dan BS yang dilakukan dengan modus penggandaan uang tersebut. Ternyata selain jenazah PO, ada 10 jenazah lainnya ditemukan di kebun milik Mbah Slamet.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua tersangka pun dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau hukuman seumur hidup. (Ronaldo Bramantyo/tvOne/Banjarnegara)