Dukun Pengganda Uang Kubur Korban di Jalan Setapak di Banjarnegara
- (Ronaldo Bramantyo/Banjarnegara)
VIVA Kriminal – Polres Banjarnegara berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang dilakukan dukun TH alias Mbah Slamet (45) warga Desa Balun, Kecamatan Wanayasa, Banjarnegara, Jawa Tengah. Dukun pengganda uang ini dibekuk atas pembunuhan berencana terhadap korban PO (53) warga Kecamatan Cibadak, Sukabumi, Jawa Barat.
Menurut Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto, kronologi kejadian bermula pada Senin (27/3), pihaknya menerima laporan pengaduan orang hilang dari anak korban berinisial GE, bahwa ayahnya tidak bisa dihubungi dan keluarga tidak mengetahui keberadaan korban sejak Kamis (24/3).
Pada bulan Juli 20223, GE diajak ayahnya untuk bertemu dengan temannya yang berada di Banjarnegara, di mana pada saat itu ia bersama dengan ayahnya berangkat dari terminal Jalur Sukabumi dengan menaiki bus menuju Wonosobo. Sesampainya di daerah Wonosobo kemudian turun di pinggir jalan. Lalu bertemu dengan seorang yang selanjutnya diketahui bernama mbah Slamet, lalu diajak ke rumahnya di Desa Balun Kecamatan Wanayasa Kabupaten Banjarnegara.
“Sesampainya di rumah tersangka korban pun diiming-imingi untuk ikut penggandaan uang yang dipraktikkan oleh Mbah Slamet,” kata Hendry saat konferensi pers di Mapolres Banjarnegara, Senin (3/4).
Kemudian pada (23/3) korban datang sendirian dari Sukabumi menuju ke rumah Mbah Slamet di Banjarnegara dengan menggunakan mobil.
“Saat itu korban melakukan komunikasi dengan anaknya yang lain berinisial SL melalui pesan WhatsApp, yang isinya berupa share lokasi dan mengirimkan posisinya,” terang Kapolres.
Tak hanya mbah Slamet, pembunuhan ini pun dibantu oleh BS seorang warga Kabupaten Pekalongan yang merupakan anak buah Mbah Slamet. Sang dukun juga mengakui jika sebelum kejadian, dirinya mengajak korban untuk melakukan ritual agar penggandaan uang ini bisa berhasil.
“Pelaku mengajak korban ke satu lokasi untuk melakukan ritual, agar prosesi ritual penggandaan uang berhasil, tersangka pun mengatakan ke korban agar tidak mengantuk dan memberikan minuman yang telah dicampuri racun potas,” jelasnya
Tak hanya itu, pelaku juga menguburkan korban pada jalan setapak menuju hutan yang ada di Desa Balun, Kecamatan Wanayasa, Banjarnegara.
“Saat itu minuman yang diberikan pada korban sudah dicampuri dengan potas, sehingga saat berada di lokasi, korban yang meminum langsung meninggal dunia,” ujarnya.
Slamet mengakui, jika dirinya telah menerima uang dari korban sebesar Rp70 juta. Uang tersebut diberikan secara bertahap, dia juga menjanjikan uang Rp50 juta ini bisa digandakan hingga menjadi Rp 5 miliar.
“Total uang yang saya terima mencapai Rp70 juta, dan saya menjanjikan bisa digandakan sampai Rp 5 miliar,” kata Slamet
Akibat perbuatannya, para tersangka ini dijerat dengan pasal 340 KUHP, tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun. (Ronaldo Bramantyo/tvOne/Banjarnegara)