AG Pacar Mario Dandy Hari Ini Bakal Jalani Sidang Putusan Sela

Rekonstruksi penganiayaan David oleh Mario Dandy
Sumber :
  • Julio Trisaputra/tvOnennews.com

VIVA Kriminal - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan bakal menggelar sidang pembacaan putusan sela dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk pacar Mario Dandy, AG, Senin 3 Maret 2023. Sidang ini terkait kasus penganiayaan terhadap David Ozora beberapa waktu lalu.

Keluarga David Ozora Bakal Gugat Mario Dandy soal Biaya Restitusi Masih Kurang Rp 24 M

"(Hari ini) pembacaan putusan sela," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto saat dikonfirmasi Senin 3 Maret 2023.

Djuyamto mengatakan rencananya sidang putusan sela bakal di gelar secara tertutup sekira pukul 09.00 WIB.

1,5 Tahun Berlalu, Begini Kondisi David Ozora Korban Penganiayaan Mario Dandy

Sebelumnya, Pacar Mario Dandy, AG (15) langsung menjalani sidang perdana di PN Jakarta Selatan dalam kasus Penganiayaan terhadap David Ozora, anak pengurus pimpinan pusat GP Ansor DKI Jakarta.

Keluarga David Ozora Terima Uang Restitusi Rp 706 Juta Hasil Lelang Mobil Rubicon Mario Dandy

Dalam sidang perdana di PN Jakarta Selatan, AG langsung mendengarkan pembacaan dakwaan dari penuntut umum. AG didakwa pasal penganiayaan berat terhadap kasus penganiayaan David.

"Dakwaan kesatu primair Pasal 355 ayat (1) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, subsidair Pasal Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau kedua primair Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP, subsidair Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP. Atau ketiga, Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat 2 tentang Perlindungan Anak," kata Djuyamto saat dikonfirmasi wartawan pada Rabu 29 Maret 2023.

Polisi gelar reka adegan atau rekontruksi kasus penganiayaan Mario Dandy Cs kepada David Ozora.

Photo :
  • VIVA/Zendy Pradana.

Sebagai informasi, Pasal 355 KUHP adalah tentang penganiayaan berat dengan ancaman 12 tahun penjara. Sementara, Pasal 353 KUHP terkait Penganiayaan Berencana dengan ancaman empat tahun.

Adapun, Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman lima tahun penjara. 

Pasal itu berbunyi ‘Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap anak.’

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya