Dalam 14 Hari, Polres Sumbawa Ungkap 48 Kejahatan: 1 Kasus Prostitusi di Kos-kosan

Kapolres Sumbawa AKBP Henry Novika Chandra saat Konferensi Operasi Pekat Rinjani 2023
Sumber :
  • irwan (Sumbawa-NTB)

VIVA Kirminal – Dalam waktu 14 hari, Polres Sumbawa, Polda NTB, berhasil mengungkap 48 kasus kejahatan dan menangkap 56 orang tersangka.

Kesaksian Teman Korban Agus yang Jemput dari Homestay: Korban Trauma Berat dan Hampir Lompat dari Motor

"Para tersangka yang merupakan target operasi (TO) dan non TO, ditangkap dalam kasus perjudian, miras dan prostitusi," kata Kapolres Sumbawa, AKBP Henry Novika Chandra, dalam jumpa pers di Mapolres Sumbawa, Jumat (31/3).

Menurut kapolres, pengungkapan kasus kejahatan ini dilaksanakan dalam Operasi Pekat Rinjani 2023 yang digelar selama 14 hari, dari tanggal 13-26 Maret 2023.

Korban Ceritakan Modus Agus Buntung Lecehkan Wanita, Pakai Jurus...

Kapolres mengatakan, pengungkapan kasus pada Operasi Pekat ini telah mencapai target. Seluruh pengungkapan target operasi (TO) dan non TO, merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan Tim Puma Polres Sumbawa beserta polsek jajaran. 

Ilustrasi prostitusi

Photo :
  • dreamstime.com
Hotman Paris Ngaku Sempat Tergocek dengan Kasus Agus Buntung di NTB, Ternyata Pria Penyandang Disabilitas Itu...

“Hasil ungkap kasus selama Operasi Pekat Rinjani 2023 sebanyak 48 kasus dengan 56 tersangka. Rinciannya, kasus perjudian 7 kasus dengan 9 tersangka, kasus prostitusi 1 kasus dengan 1 tersangka, kasus miras 40 kasus dengan 46 tersangka,” AKBP Henry merincikan. 
 
Modus operandi yang dilakukan para tersangka, jelas kapolres, cukup beragam. Misalnya perjudian togel, dijual secara online dan offline. Para penjual juga berperan sebagai bandar dengan menggunakan akun lewat situs judi online. 

Para tersangka dijerat pasal 303 KUHP dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 25 juta.

Kemudian prostitusi, dilakukan di kos-kosan dengan modus pelaku menawarkan jasa layanan seksual kepada laki-laki dan menerima keuntungan. Tersangkanya dijerat pasal 296 KUHP dengan ancaman paling lama 1 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp 15.000. 

Selanjutnya miras, para pelaku menyembunyikannya di rumah dan kios. Para tersangka dikenakan tindakan pidana ringan (Tipiring) karena melanggar Perda No. 7 Tahun 2015 pasal 25 tentang Larangan Menjual Minuman Keras. 

Dalam kesempatan itu kapolres mengimbau masyarakat untuk bekerjasama menjaga Kamtibmas dan selalu mematuhi aturan yang serta tidak melakukan hal-hal yang berpotensi terjadinya tindak pidana.

Hasil Operasi Pekat dengan menghadirkan para tersangka dan barang bukti ini digelar dalam jumpa pers, dipimpin Kapolres Sumbawa, AKBP Henry Novika Chandra didampingi Kompol Rafles P. Girsang, Plh. Kasat Reskrim IPTU Mochamad Ramdhani, Kasat Res Narkoba, IPTU Malaungi dan Plh. Kasi Humas, IPDA Dwi Nuryanto A.Md. (Irwan/tvOne/Sumbawa)
 

Melotot saat Diteriaki 'Bajingan', Ekspresi Agus Buntung Jadi Sorotan

Cerita Netizen Ngaku Terpesona dengan Agus Buntung: Punya Aura Menarik

Kasus dugaan pemerkosaan yang melibatkan Agus Buntung alias Iwas, terus menjadi sorotan publik, beberapa netizen mengaku terpesona dengan Agus Buntung dan memiliki aura

img_title
VIVA.co.id
14 Desember 2024