Polisi Terus Dalami Aliran Uang Wahyu Kenzo: Asetnya Ada yang sudah Digadaikan
- Instagram @wahyukenzo88
VIVA Kriminal - Polresta Malang Kota masih terus mendalami aliran dana robot trading Auto Trade Gold (ATG), Dinar Wahyu Saptian Dyfrig atau Wahyu Kenzo. Diketahui beberapa aset milik Wahyu Kenzo telah dijual dan digadaikan pada dua orang berinisial FS dan RS yang kini berstatus saksi.
Beberapa aset yang telah dijual dan digadaikan kepada FS dan RS antara lain mobil sport Rolls Royce, Ferrari, Lamborghini dan Mercedes Benz G 63. Selain itu juga ada jam tangan mewah semua barang ditaksir mencapai miliaran rupiah.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Bayu Febrianto Prayoga mengatakan, hasil penyelidikan sementara ada beberapa barang yang memang murni hasil jual beli. Dan ada beberapa barang yang dicurigai hasil dari transaksi robot trading. Untuk FS dan RS pun kini sudah diperiksa sebagai saksi.
"Memang ada beberapa barang yang murni jual beli, tapi kami masih mendalami uang hasil jual beli tersebut dipergunakan untuk apa, atau apakah masih disimpan atau sudah dipergunakan untuk keperluan lain, masih kami dalami," kata Bayu, Kamis, 30 Maret 2023.
Dalam waktu dekat polisi akan kembali memeriksa saksi-saksi secara marathon untuk melengkapi berkas. Sebelum FS dan RS. Dua orang penting Wahyu Kenzo sudah terlebih dahulu diperiksa polisi. Mereka adalah Anggie Maulida istri Wahyu Kenzo dan Desy Dwiasti pemilik rekening member robot ATG.
"Kemungkinan besar ada (pemanggilan saksi). Karena yang bersangkutan (Wahyu Kenzo) ditahan dan kami pun diikat oleh waktu penahanan, kami masih fokus pada saksi-saksi yang ada melakukan pendalaman," ujar Bayu.
Sebelumnya, Kasus Wahyu Kenzo menyita perhatian publik. Bagaimana tidak, pemilik PT Pansaky Berdikari itu diduga menipu sebanyak 25 ribu member. Mereka tidak hanya dari Indonesia, namun juga mancanegara. Selain itu, total kerugian mencapai Rp9 triliun.
Kini Wahyu Kenzo telah ditetapkan sebagai tersangka. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 115 Juncto Pasal 65 ayat (2) UU RI nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 106 Juncto Pasal 24 ayat (1) UU RI nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Pasal 45A Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE), Pasal 378, Pasal 372.
Pasal 3 dan Pasal 4 Undang undang Republik Indonesia nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan Pemberantasan tindak pidana pencucian uang, dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.