Crazy Rich Wahyu Kenzo Ditetapkan Tersangka Pencucian Uang

Wahyu Kenzo memakai baju tahanan di Polda Jatim.
Sumber :
  • Nur Faishal (Surabaya)

VIVA Kriminal – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menetapkan pendiri Robot Trading ATG, Wahyu Kenzo sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Crazy rich Surabaya itu ditetapkan sebagai tersangka setelah Polresta Malang menangkapnya di sebuah hotel di Kota Surabaya pada Sabtu, 4 Maret 2023. Proses perkaranya itu di tangani oleh Polres Malang dan Bareskrim Polri.

“Sudah ditetapkan tersangka,” ujar Dirttipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan dalam keterangan resminya, Kamis 30 Maret 2023.

“Tidak ditarik, sama-sama ditangani perkaranya baik di Polres Malang juga di Bareskrim,” imbuhnya.

Namun, Whisnu belum menjelaskan lebih lanjut perihal konstruksi kasus TPPU yang menjerat Wahyu Kenzo. Termasuk soal pasal yang disangkakan terhadap salah satu pengelola PT Pansaky Berdikari itu.

Rumah mewah milik Wahyu Kenzo disegel polisi

Photo :
  • VIVA/Uki Rama

Sebelum itu, Bareskrim Polri telah menyita sebuah rumah mewah tiga lantai milik Wahyu Kenzo di kawasan Kayutangan Heritage Kota Malang.

Sementara itu untuk kasus yang ditangani oleh Polres Malang, Wahyu Kenzo ditengarai menyebabkan kerugian mencapai Rp9 triliun dengan total jumlah korban mencapai 25 ribu orang.

Duduki Posisi Penting di BIN, Intip Profil dan Sepak Terjang Irjen Pol Winarto

Wahyu Kenzo dijerat dengan pasal berlapis di antaranya Pasal 115 juncto Pasal 65 ayat (2) UU RI No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp12 miliar.

Wahyu Kenzo memakan baju tahanan di Polda Jatim.

Photo :
  • Nur Faishal (Surabaya)
Potensi Kecelakaan Tinggi, Jalur Arteri Jadi Perhatian Khusus saat Mudik Nataru

Pasal 45 A juncto Pasal 28 Ayat 1 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak satu miliar.

Kemudian, Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan pidana penjara selama-lamanya empat tahun dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan pidana penjara selama-lamanya 4 tahun serta Pasal 3 dan Pasal 4 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Tak Pakai Senpi, Anggota DPR Usul Polisi Hanya Dibekali Tongkat Panjang saat Berpatroli
Yudi Purnomo

Satgassus Polri Sosialisasikan Pencegahan Antikorupsi ke Mahasiswa

Menjelang Hari Antikorupsi Sedunia yang jatuh pada 9 Desember 2024, Satgassus Pencegahan Korupsi Polri, melakukan sosialisasi kepada mahasiswa, calon pemimpin masa depan.

img_title
VIVA.co.id
5 Desember 2024