Pura-pura Jadi Polisi, Pria Paruh Baya Palak Emak-emak di Cilincing

Pelaku pencurian (duduk) ditangkap di Cilincing, Jakut.
Sumber :
  • Viva.co.id/ Foe Peace Simbolon

VIVA Kriminal – Seorang pria lanjut usia (lansia) bernama Yono Kuswanto (64) ditangkap polisi buntut memalak di Jalan Raya Cilincing, Jakarta Utara. Yono bahkan berpura-pura menjadi polisi sambil menenteng senjata api mainan guna meyakinkan korban.

Deretan Fakta Terbaru Kasus Dokter Kecantikan Abal-Abal Ria Beauty, Polisi yang Menanganinya Dimutasi

"Kami sita barang bukti dari pelaku satu pucuk senjata api mainan, satu buah KTA pam swakarsa, satu buah lencana Tribrata, satu unit sepeda motor milik pelaku merek Honda Scoopy," uar Kapolres Metro Jakarta Utara, Komisaris Besar Polisi Gidion Arif Setyawan kepada wartawan, Rabu, 29 Maret 2023.

Kapolsek Cilincing Komisaris Polisi Haris Akhmat Basuki menambahkan, korban adalah seorang ibu rumah tangga berinisial RP (38). Saat kejadian korban dan adik serta anaknya baru turun bus sehabis pulang kampung dari Brebes. Mereka menunggu taksi online guna pulang ke rumah di Kampung Tegal Kunir, Tugu Utara, Jakarta Utara.

Duit KPU Langkat Rp150 Juta untuk Pilkada Dirampok, Polda Sumut Ringkus 2 Pelaku

Ilustrasi pelaku

Photo :
  • ANTARA FOTO/Umarul Faruq

"Pada saat menunggu mobil Grab, korban bertemu dengan pelaku yang mengendarai sepeda motor. Selanjutnya pelaku berbicara kepada korban 'Ibu nungguin apa, kalau mau nunggu mobil jangan di situ karena tidak boleh, lebih baik di halte'," kata Haris.

Kiddy Space Daycare di Depok Buka Suara Soal Kasus Penyiraman Air Panas ke Balita

Usai pindah ke halte, pelaku kembali menyatroni korban. Pelaku bertanya identitas seraya mengambil handphone dan dompet korban. Yono juga meminta korban untuk tak panik sambil menunjukkan sebuah lencana kepolisian dan juga senjata api (senpi) palsu.

"Kemudian pelaku bilang kepada korban 'Ibu jangan takut saya ini petugas, saya punya ini (menunjukkan senjata api dan lencana kepolisian)'. Senjata Api itu adalah senjata api mainan," ujar Haris.

Lebih lanjut, Haris mengatakan, pelaku nampak hendak kabur dengan barang berharga korban. Tapi, dia gagal dan ditangkap warga.  Atas perbuatannya, Yono dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Adik korban melihat gelagat pelaku ingin kabur, langsung menarik jaket pelaku hingga akhirnya pelaku terjatuh dari sepeda motor," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya