Mengiming-iming Uang Jajan Rp3 Ribu, Pedagang Cabuli Anak Usia 8 Tahun

Pelaku pencabulan anak diamankan di Polsek Cikupa, Tangerang
Sumber :
  • Sherly (Tangerang)

VIVA Kriminal - HM, pedagang warung di wilayah Cikupa, Tangerang, Banten, ditangkap Polsek Cikupa, Polres Kota Tangerang, usai terbukti melakukan tindak pencabulan terhadap seorang anak berusia 8 tahun.

Miris, Balita Usia Setahun Disiram Air Panas oleh Pengasuh di Daycare

Pria berusia 55 tahun ini, melancarkan aksinya dengan modus mengiming-iming korban dengan memberikan uang senilai Rp3 ribu.

Kapolsek Cikupa AKP Imam Wahyu Pramono mengatakan, bermula saat korban jajan di warungnya, langsung dilayani oleh pelaku.

Kapolres Jakut Ultimatum Pelaku Penyiraman Air Keras ke Polisi untuk Segera Menyerahkan Diri

Di sana, pelaku langsung mengiming-iming korban dengan memberikan uang jajan, namun harus menuruti permintaan pelaku.

Ilustrasi pelecehan

Photo :
  • Freepik
Polri Gandeng Kepolisian Kanada Perangi Kejahatan Transnasional

"Modusnya, pelaku memberikan uang sebesar Rp3 ribu terlebih dahulu. Dan langsung mencabuli korban," katanya, Jumat, 24 Maret 2023.

Pelaku menyentuh beberapa bagian tubuh korban, hingga ke area sensitif milik korban. Hingga dari sana korban bercerita kepada orang tuanya.

"Dari sana kami terima laporan kedua orang tua korban pada 22 Maret 2023, yang langaung kita tindak lanjuti dengan proses pengamanan dan pemeriksaan. Hasilnya, pelaku mengakui perbuatannya itu," ujarnya.

Pelaku saat ini terus menjalani pemeriksaan dan akan dijerat dengan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 Ayat (1) UU RI No 35/2014 tentang perubahan atas UU RI No 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancamannya kurungan penjara selama 5 sampai 15 tahun dengan denda maksimal Rp5 miliar," ungkapnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya