Modus Ajak Kencan, Remaja Bawa Kabur Handphone 20 Wanita

Polsek Panongan, Tangerang, merilis kasus pencurian modus aplikasi jodoh
Sumber :
  • VIVA/Sherly

VIVA Kriminal – FM alias Chiko, remaja berusia 18 tahun, dibekuk aparat Polsek Panongan, Polres Kota Tangerang, usai melakukan tindak pidana pencurian. Sebanyak 20 orang wanita menjadi korban dari FM, setelah bertemu dengan pelaku melalui aplikasi cari jodoh atau dating (kencan).

Polisi Gagalkan Dua Tawuran di Jakarta Barat, 17 Remaja Diamankan

Kapolsek Panongan, Iptu Hotma P.A Manurung mengatakan, kasus ini berawal setelah salah satu korban melaporkan tindak pencurian. Di mana handphone miliknya raib dibawa oleh pelaku FM.

"Kami dapat laporan soal tindak pencurian yang terjadi di salah satu kafe kawasan Panongan, wilayah hukum kami. Dari hasil pemeriksaan, handphone korban yang merupakan seorang wanita ini, dibawa kabur teman prianya ketika berkencan," katanya, Selasa, 21 Maret 2023.

Inul Daratista Bongkar Kelakuan Busuk Eks Karyawan yang Curi Rp500 Juta

Di mana, bermula saat pelaku dan korban berkenalan di salah satu aplikasi cari jodoh atau kencan (dating) kemudian janjian untuk bertemu.

Polsek Panongan, Tangerang, merilis kasus pencurian modus aplikasi jodoh

Photo :
  • VIVA/Sherly
Inul Daratista Maafkan Eks Karyawannya yang Curi Harta Rp500 Juta, Tetapi….

Kemudian, pelaku dan korban bertemu untuk melakukan kencan. Pertama kali bertemu pelaku memberikan kesan yang baik untuk si korban, kemudian pertemuan kencan (dating) yang kedua baru pelaku melakukan aksinya.

"Pada kencan kedua di salah satu kafe wilayah hukum Polsek Panongan, pelaku berpura-pura meminjam handphone korban untuk menelpon dan pergi untuk menarik ATM, namun pelaku tidak kembali lagi ke tempat mereka janjian untuk kencan. Atas hal itu korban melaporkannya ke petugas kepolisian," ujarnya.

Lalu, petugas melakukan tindak lanjut dan berhasil membekuk remaja belasan tahun itu saat sedang nongkrong di kafe. Dan dari hasil pemeriksaan, nyatanya aksi penipuan dan pencurian itu sudah dilakukannya sebanyak 20 kali.

"Korban sudah 20 wanita, dengan kerugian rata-rata kehilangan handphone. Kasus ini pun masih kita kembangkan dan pelaku dikenakan pasal 362 KUHP dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun," ungkapnya.

 

Anggota polisi saat tangkap pelaku pembunuhan ojek pangkalan di tangerang

Polisi Tangkap Komplotan Pembunuh Ojek Pangkalan di Tangerang, Niat Begal Motor

 Polres Kota Tangerang menangkap komplotan pelaku pembunuhan pada pria inisial S (52).

img_title
VIVA.co.id
24 November 2024