Perampok Sadis Bajak Kapal Bermuatan Sawit di Sumsel, Dibekuk saat Tertidur Lelap
- VIVA/Sadam Maulana
VIVA Kriminal – Empat pelaku pembajak kapal bermuatan 88,817 kilogram kelapa sawit, dibekuk tim gabungan Opsnal Unit Pidana Umum (Pidum) Polres Ogan Komering Ilir (OKI), Satpolairud, dan Polsek Sungai Menang, Sumatera Selatan.
Empat pelaku pembajak kapal tersebut ialah, Karim (36), Usman (38), Abu Soleh (27), dan Harun Roni (29). Semuanya, merupakan warga Dusun 1 Desa Karangsia, Kecamatan Sungai Menang.
Kepala Polres OKI, AKBP Dili Yanto, didampingi Kasatreskrim, AKP Jatrat Tunggal, dan Kapolsek Sungai Menang, Iptu Nasron Junaidi, mengungkapkan, pembajakan ini terjadi pada Minggu, 12 Maret 2023, sekitar pukul 03.00 WIB, di Perairan Desa Karangsia.
"Pelaku membajak Kapal Tugboat berisi buah sawit seberat 88,817 kg. Akibat kejadian itu, pihak PT Selatan Jaya Permai Sampoerna Agro Grup, mengalami kerugian mencapai Rp12 juta," kata Dili, Selasa, 21 Maret 2023.
Lalu, empat hari setelah para pelaku melakukan aksinya dan aparat mendapat informasi, pada 16 Maret 2023, sekitar pukul 04.00 WIB, di Dusun 1 Desa Karangsia, tim gabungan dipimpin Kapolsek Sungai Menang, Iptu Nasron Junaidi dan Kanit Pidum Ipda Putu Surya, melakukan penyelidikan.
Polisi mendapat informasi keberadaan pelaku yang sedang berada di rumahnya. Mereka ditangkap saat sedang tertidur lelap. Di dalam rumah tersebut, juga ditemukan satu pucuk senjata api rakitan (Senpira) laras pendek dan empat butir amunisi dan satu butir selongsong.
Kemudian, satu pucuk senpira laras panjang, senpira laras panjang jenis locok, tojok besi dan handphone.
Menurut Dili, para pelaku tidak hanya melakukan tindak kejahatan ini, namun mereka merupakan DPO dari kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada Sabtu, 22 Oktober 2022, sekitar pukul 23.30 WIB, di Camp Distrik Desa Sungai Menang. Atas korban Junpiser yang dilakukan 10 orang pelaku dengan cara menodongkan senpi kepada korban.
Kemudian, pelaku mengambil 248 Keping Kayu, Mesin Genset, Mesin Sinsu, Mesin Sugu Listrik, dua handphone, dan uang sebesar Rp500 ribu. Korban mengalami total kerugian sebesar Rp30 juta.
Pembajakan di Sungai Menang diancam Pasal 441 KUHP Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan (Curas) dengan kurungan 15 tahun penjara. Juga Pasal 365 KUHP Ayat 2 ke 2 ancaman 12 tahun penjara.
Tindak pidana kepemilikan senpira Pasal 1 Ayat 1 UU RI No 12 Tahun 1951 dan kepemilikan senjata tajam Pasal 2 Ayat 1 UU RI No 12 Tahun 1951 ancaman selama-lamanya seumur hidup atau penjara 20 tahun.
"Juga Pasal yang dilanggar dalam perkara tindak pidana kepemilikan senjata tajam Pasal 2 ayat (1) UU RI No 12 Tahun 1951, dengan ancaman penjara selama-lamanya 10 tahun," tegas Dili.
Kapolres menyebut, masih ada tersangka lain yang belum diamankan. Pihaknya mengimbau agar tersangka tersebut segera menyerahkan diri.