Hukuman Mati Menanti Pelaku Pembunuhan Gadis Cantik di Pandeglang Pakai Kloset Bekas

Polres Pandeglang Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Mantan Pacar Pakai Kloset Bekas 
Sumber :
  • Yandi Deslatama (Serang)

VIVA Kriminal – Riko Arizka (21) yang membunuh kekasihnya, Elisa Siti Mulyani (23), menggunakan kloset bekas pada Rabu malam, 08 Februari 2023, sekitar pukul 22.30 wib di dekat Stadion Badak, Kabupaten Pandeglang, Banten, bakal dikenakan hukuman mati.

Terungkap, Pelaku Pembunuhan Wanita Tanpa Kepala Simpan Jasad Korban Sehari Sebelum Dibuang

Pelaku pembunuh gadis cantik pakai kloset bekas, dikenakan Pasal 340 atau pembunuhan berencana. Pasal itu diterapkan usai penyidik melengkapi penyidikan dan meminta keterangan dari ahli hukum.

Pasal pembunuhan berencana diterapkan usai penyidikan lengkap. Saat rekonstruksi tergambar pelaku sudah merencanakan pembunuhan ketika menunggu korban, hingga mengarahkan Elisa ke tempat sepi.

Terpopuler: Pengakuan Pelaku Mutilasi Wanita Tanpa Kepala, Polresta Jambi Terbakar Karena Ini

"Kami melaksanakan gelar perkara khusus di polda, terkait penerapan pasal. Berdasarkan hasil penyidikan yang sudah lengkap. Hasilnya ada unsur perencanaan dan dapat diterapkan Pasal 340," ujar Kasatreskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton, Senin, 20 Maret 2023.

Selain pasal pembunuhan berencana, Satreskrim Polres Pandeglang juga mengenakan Pasal 338 juncto Pasal 351 ayat 3 KUHP, tentang pembunuhan, dengan ancaman penjara 15 tahun.

Motif Pelaku Pembunuhan Wanita Tanpa Kepala di Muara Baru Jakarta Utara

Dimana, pelaku Riko Arizka, diduga kuat merupakan anak dari anggota Polri aktif yang bertugas di Kabupaten Lebak, Banten. "Mudah-mudahan minggu ini kita sudah bisa melimpahkan berkas ke kejaksaan," terangnya.

Keluarga korban yang di wakili oleh pamannya, Razid Chaniago, mengapresiasi kinerja Satreskrim Polres Pandeglang yang berani menerapkan Pasal 340 atau pembunuhan berencana.

Pihak keluarga sudah menduga kuat adanya unsur perencanaan, sebelum Riko menghabisi nyawa Elisa menggunakan kloset bekas.

"Saya selalu keluarga mengapresiasi Polres Pandeglang sudah tidak ragu lagi menerapkan Pasal 340 KUHP terhadap pelaku pembunuhan Elisa. Karena dari awal kami meyakini Pasal 340 KUHP dapat diterapkan," ujar Razid Chaniago, Senin (20/03/2023).

Keluarga beserta kuasa hukum akan membuat laporan baru ke Polres Pandeglang, terkait dugaan pelanggaran Undang-undang (UU) ITE yang dilakukan pelaku Riko Arizka. 

Dimana, mantan kekasih Elisa itu diduga kuat membajak handphone (hp) korban. Mereka akan terus mengawal kasus pembunuhan gadis cantik itu hingga selesai.

"Kami juga akan membuat laporan terbaru ada dugaan pelaku juga telah melanggar ketentuan UU ITE Pasal 26 sampai 37. Dimana pelaku telah membajak chattingan  WA HP korban," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan Elisa Siti Mulyani diduga dibunuh mantan kekasihnya, Riko Arizka, menggunakan kloset bekas di dekat Stadion Badak, Kabupaten Pandeglang, Banten, pada Rabu, 08 Februari 2023 sekitar pukul 22.30 wib.  

Dugaan saat ini, pelaku membunuh gadis cantik yang sudah dipacarinya selama lima tahun, karena Elisa enggan di ajak kembali menjalin hubungan asmara. Terlebih, Elisa akan menikah dengan kekasih barunya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya