Tragis! Indra Tewas dengan Leher Digorok, Otak Pembunuhan Istrinya Sendiri
- VIVA.co.id/Sadam Maulana
VIVA Kriminal - Tragis, seorang pria bernama Indra Maulana (49) di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, tewas secara mengenaskan. di tangan istri, anak dan menantunya. Korban dibunuh saat sedang tertidur.
Terungkapnya kasus pembunuhan ini, setelah warga mendapati adanya jasad seorang pria tergeletak di bawah Jembatan Mangun Jaya, Kecamatan Babat Toman, Jumat, 17 Maret 2023. Jasad tersebut kemudian diketahui bernama Indra Maulana, warga Desa Jud I, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin.
Dari hasil penyelidikan polisi, terungkap jika yang merencanakan pembunuhan tersebut tidak lain adalah istri korban, Neni Triana (48). Dalam melakukan eksekusi, Neni dibantu anaknya, Fransiska (25), beserta sang menantu, Ferdi Julianto (25).
Pun, usai mengetahui pelaku pembunuhan, tak butuh waktu lama, Unit Reskrim Polsek Sanga Desa, dan Polsek Babat Toman, serta Reskrim Polres Musi Banyuasin, langsung melakukan penangkapan.
Kepala Polres Musi Banyuasin, AKBP Siswandi, melalui Kabag Ops M. Ali, didampingi Kasi Humas AKP Susianto, menjelaskan, tiga pelaku adalah istri, anak, serta menantu korban. Para pelaku mengaku sakit hati karena sering dimarahi.
"Korban ini kata istrinya sering marah-marah dan tidak segan melakukan KDRT (kekerasan dalam rumah tangga). Sehingga sang istri atau tersangka utama, mengajak anak serta menantu untuk membunuh suaminya saat tengah tidur," kata Ali, Senin, 20 Maret 2023.
Ali menyampaikan berawal dari rasa sakit hati, Neni kemudian merencanakan membunuh suaminya dengan dibantu anak kandung serta menantu. Korban pun akhirnya dieksekusi saat tengah tertidur pulas.
Malam yang direncanakan pun tiba. Korban tidur dengan istrinya, Neni. Kemudian sang istri memanggil Fransiska serta menantunya. Neni serta anaknya memegangi tangan korban. Lalu menantunya, menggorok leher serta membacok beberapa tubuh korban hingga tewas.
"Indra meregang nyawa setelah dirinya dibacok oleh menantunya Ferdi saat tengah terbaring di tempat tidur," jelas Ali.
Kemudian, usai menghabisi nyawa korban, tiga pelaku membuang jasadnya ke bawah Jembatan di kawasan Desa Mangun Jaya. "Mayat korban dibuang para pelaku ke bawah jembatan, dengan menggunakan mobil," ujar Ali.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, ketiga pelaku diancam dengan pasal pembunuhan berencana, yakni 340 KUHP juncto pasal 338 KUHP dan diancam hukuman seumur hidup.
Â