Gegara Gak Mau 'Hand Job', Ini 5 Fakta Terbaru Korban Mutilasi dalam Koper di Bogor

Pelaku mutilasi (baju biru)
Sumber :
  • VIVA / Muhammad AR (Bogor)

VIVA Kriminal - Tak butuh waktu lama, Satreskrim Polres Bogor berhasil menangkap pelaku pembunuhan dengan cara mutilasi ke korbannya berinisial RD.

Jawaban Kapolres Sampang Ditanya Kapolri soal Kasus Pembacokan Saksi Paslon Pilbup

Setelah melakukan mutilasi, tersangka berinisial DA, korban langsung dimasukan ke dalam koper, hingga ditemukan di Desa Sangabangsa, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor. Sebelumnya pelaku sempat melarikan diri ke Yogyakarta.

Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin (tengah)

Photo :
  • VIVA / Muhammad AR (Bogor)
Pasca Aksi Pengrusakan, Larangan Truk Melintas di Teluknaga-Kosambi Tangerang Diperpanjang

"Sudah ditangkap di Yogyakarta, sedang perjalanan. Alhamdulilah berkat kerja keras dan dia dari seluruhnya, warga, masyarakat dan media. Pelaku mutilasi yang ditemukan potongan tubuhnya di dalam koper sudah berhasil ditangkap dan diamankan," ungkap Polres Bogor, AKBP Iman Imanuddin.

Berikut beberapa fakta terbaru korban mutilasi dalam koper:

Anggota DPRD Partai Demokrat Diduga Selingkuh, Pengakuan Mengejutkan Pembunuh Wanita tanpa Kepala

1. Potongan Mayat Tanpa Kepala dan Kaki

Penemuan koper berwarna merah berisi mayat wanita yang dimutilasi

Photo :
  • VIVA/Muhammad AR

Tepatnya pada 15 Maret 2023, pukul 08.00 WIB. Warga Desa Singabansa, Kacamtan Tenjo, Kabupaten Bogor digegerkan penemuan mayat di dalam koper.

Namun siapa sangka warga yang merasa penasaran melihat koper di pinggir jalan langsung membukanya. Namun tidak disangka isi dalam koper tersebut adalah korban mutilasi berjenis kelamin laki-laki tanpa kepala dan kaki.

2. Terancam Hukuman Hati

Pelaku mutilasi mayat salam koper di Bogor

Photo :
  • VIVA / Muhammad AR (Bogor)

Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanudin telah menetapkan tersangka kepada DA terkait pembunuh disertai mutilas yang disimpan dalam koper, Tersangka berusia 35 tahun tersebut terkaman mendapatkan hukuman mati.

"Terhadap pelaku saat ini sudah kami tetapkan sebagai tersangka atas dugaan pembunuhan sebagaimana yang diatur dalam dengan pasal 338 KUHP dan atau 340 KUHP dengan ancaman maksimal seumur hidup atau pidana mati," kata Iman saat press konfrens di Polres Bogor, Cibinong Jawa Barat.

3. Kabur Ke Yogyakarta

Polisi olah TKP penemuan jasad korban mutilasi, di Tenjo, Bogor, Jabar.

Photo :
  • VIVA.co.id/ Muhammad AR (Bogor)

Setelah melakukan pembunuhan secara sadis, Tersangka berinisial RD melarikan ke Yogyakarta. Namun tak butuh waktu lama bagi Satreskrim Polres Bogor untuk mengamankan pelaku.

"Sudah ditangkap di Yogyakarta, sedang perjalanan. Alhamdulilah berkat kerja keras dan dia dari seluruhnya, warga, masyarakat dan media. Pelaku mutilasi yang ditemukan potongan tubuhnya di dalam koper sudah berhasil ditangkap dan diamankan," ungkap Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin.

4. Motif Pelaku

Penemuan koper berwarna merah berisi mayat wanita yang dimutilasi

Photo :
  • VIVA/Muhammad AR

Diungkap oleh AKBP Iman Imanuddin, motif pembunuhan terhadap RD yang merupakan translator atau penerjemah Bahasa Mandarin. Pembunuhan dipicu pertengkarang karena pelaku menolak permintaan hand job atau onani alat kelamin korban.

"Motifnya sementara yang kami peroleh dari keterangan si tersangka. Tersangka bertengkar diminta melakukan hand job (onani) oleh si korban. Terjadi pertengkaran," kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin, Sabtu 18 Maret 2023 di Polres Bogor.

5 Korban Sempat Tinggal Bersama Selama 4 Bulan

Pelaku mutilasi (baju biru)

Photo :
  • VIVA / Muhammad AR (Bogor)

Pihak kepolisian resor Bogor, masih mendalami hubungan tersangka dan korban. Dugaan sementara ada hubungan sesama jenis atau LGBT. Pasalnya kedua pernah tinggal bersama selama 4 bulan di Apartemen Cisauk.

"(Antara korban dan tersangka ini keduannya berpacaran atau seperti apa?) Sementara ini untuk pendalaman ke arah sana dalam bentuk kelainan psikologis, LGBT atau lain-lainnya," Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin, dalam rilis kasus mayat dalam koper di Polres Bogor, Sabtu 18 Maret 2023.

Menko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra

Menko Yusril Jelaskan Dasar Hukum Pemulangan Terpidana Mati Mary Jane ke Negara Asalnya

Terpidana mati, kasus penyelundupan narkotika, Mary Jane Veloso, rencananya akan dipulangkan ke negara asalnya, yakni Filipina. Apa dasar hukumnya? Menko Yusril jelaskan.

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024