Polisi Ultimatum Pembuat Robot Trading ATG Wahyu Kenzo
- VIVA/ Uki Rama
VIVA Kriminal - Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto memberikan ultimatum untuk Candra Bayu alias Bayu Walker agar hadir memenuhi panggilan polisi. Dia adalah pembuat robot trading Auto Trade Gold (ATG) milik Wahyu Kenzo.
Sejauh ini polisi sudah melayangkan surat pemanggilan sebanyak dua kali. Jika surat panggilan ketiga tidak juga mendapat respons. Maka Polresta Malang Kota akan melakukan jemput paksa kepada Bayu Walker.
"Sudah dipanggil dua kali, tidak hadir untuk Candra Bayu alias Bayu Walker. Artinya, kami akan mengeluarkan surat perintah membawa," kata perwira yang akrab disapa Buher ini, Jumat, 17 Maret 2023.
Selain itu, polisi juga akan kembali memanggil atau memeriksa istri Wahyu Kenzo yakni, Anggi Maulidia dan Desi selaku pemilik rekening penerima dana para member ATG. Pemanggilan keduanya pada beberapa hari lalu sempat dihentikan karena keduanya harus memenuhi panggilan Bareskrim Mabes Polri.
"Istri tersangka sudah kita periksa, tapi tengah perjalanan kita hentikan, karena bersangkutan ke Jakarta menjalani pemeriksaan di Bareskrim dengan laporan yang sama. Setelah kembali, akan kita lanjutkan pemeriksaan," ujar Buher.
Kasus Wahyu Kenzo menyita perhatian publik. Bagaimana tidak, pemilik PT Pansaky Berdikari itu diduga menipu sebanyak 25 ribu member. Mereka tidak hanya dari Indonesia, namun juga mancanegara. Selain itu, total kerugian mencapai Rp9 triliun.
Kini Wahyu Kenzo telah ditetapkan sebagai tersangka. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 115 Juncto Pasal 65 ayat (2) UU RI nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 106 Juncto Pasal 24 ayat (1) UU RI nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Pasal 45A Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE), Pasal 378, Pasal 372.
Pasal 3 dan Pasal 4 Undang undang Republik Indonesia nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan Pemberantasan tindak pidana pencucian uang, dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.