Guru Ngaji Madrasah Cabuli 11 Anak di Tempat Sepi
- Azizi Erfan (Cirebon)
VIVA Kriminal – Kepolisian Resor (Polres) Cirebon Kota, Jawa Barat, menangkap seorang oknum guru salah satu madrasah di Kabupaten Cirebon, yang melakukan tindakan asusila kepada 11 anak di bawah umur.Â
S alias OB seorang guru ngaji di salah satu madrasah di Cirebon, Jawa Barat, tega mencabuli muridnya yang masih di bawah umur.
Pelaku yang berusia 52 tahun ini mengaku telah melakukan perbuatan cabul terhadap 11 orang anak yang masih di bawah umur.
Sebelum melakukan perbuatan keji tersebut, pelaku mengajak korban untuk melakukan pengajian di ruangan yang sepi dan hanya berdua.
Setelah suasana terlihat sepi, pelaku mulai melakukan pencabulan terhadap muridnya. Di hadapan penyidik Satreskrim Polres Cirebon Kota, pelaku mengaku hanya meraba seluruh tubuh korban termasuk alat vital.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Ariek Indra Sentanu, mengatakan, pelaku mengajak korban untuk mengaji di ruangan yang terpisah dengan guru lain.
"Korban diajar oleh pelaku untuk melakukan pengajian dalam keadaan berdua, di mana guru-guru yang lain berada di tempat atau kelas yang lain," ungkapnya saat menggelar konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Jumat (17/3).
Lanjut Ariek, di saat sedang berdua pelaku mulai melakukan perbuatan cabul terhadap korban, sehingga membuat resah korban.
"Ketika sedang berdua, pelaku melakukan perbuatan cabul tersebut, yang membuat korban merasa resah, karena setiap pengajian pelaku melakukan perbuatan yang terulang," lanjutnya.
Perbuatan cabul tersebut, kata Ariek, sudah dilakukan sejak November 2022, dengan total korban sebanyak 11 orang.
"Total korban yang dicabuli oleh pelaku ada 11 orang, korban perempuan semua, modus yang dilakukan sama semua," katanya.
Ariek menuturkan, setelah melakukan perbuatan cabul korban sempat diancam agar tidak memberitahukan perbuatannya kepada orang tua korban.
"Korban diancam agar tidak memberitahu perbuatannya kepada orang tua mereka," tuturnya.
Akibat dari perbuatannya pelaku harus mendekam di Mapolres Cirebon Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pelaku dikenakan pasal 76E junto 82 ayat 1 undang-undang RI No 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, karena pelaku ini pengajar maka ancaman pidananya ditambah sepertiga dari pidana pokok. (Azizi Erfan/tvOne/Cirebon).Â