2 Orang Coba Bobol Bank Mandiri, Klaim Punya Uang Rp 49 Triliun
- www.mandiri-capital.co.id
VIVA Dunia – Dugaan tindak penipuan dilakukan sejumlah pihak dengan modus mengaku memiliki dana sebesar 300 juta euro atau sekitar Rp 4,9 triliun di bank BUMN, Bank Mandiri.
Kuasa hukum Bank Mandiri, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan penipuan ini terungkap setelah adanya sejumlah pihak yang mengaku dapat kiriman dana dari dua terduga pelaku, Ivi Intan Umar Miller dan Tristyanto Andjar, melalui HSBC Hongkong.
Keduanya mengaku sudah mengirim uang sejumlah itu sejak tahun 2019. Namun, kepada sejumlah pihak mereka mengklaim dana itu ditahan Bank Mandiri. Guna memuluskan aksinya, mereka memakai berbagai dokumen yang terlihat asli, padahal palsu. Sejumlah pihak yang mengklaim sebagai penerima dana itu kemudian menanyakan perihal uang tersebut kepada Bank Mandiri.
Yusril menegaskan, setelah dilakukan penelitian mendalam oleh internal perusahaan, Bank Mandiri tak menemukan adanya dana sebesar 300 juta euro yang dikirim dari HSBC Hongkong. “Pernyataan dan informasi kedua orang tersebut mengandung pernyataan dan informasi yang tidak benar, dan tidak sesuai fakta yang sebenarnya, alias bohong,” kata Yusril kepada wartawan, Jumat 17 Maret 2023.
Dirinya menjelaskan, Bank Mandiri telah berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait, seperti regulator dan instansi negara yang mengawasi peredaran uang dari luar negeri, termasuk Bank HSBC Hongkong, sebagai bank pengirim dana. Baik Bank HSBC Hongkong maupun HSBC Jakarta, menegaskan kalau dana yang diklaim tak ada dalam sistem pencatatan kedua bank. Dengan kata lain, kedua bank itu tak pernah melakukan transfer dana ke Bank Mandiri.
Buntut dugaan tindak penipuan yang dilakukan keduanya, Yusril menyebut telah merugikan kredibilitas, reputasi, dan nama baik Bank Mandiri. Sehingga, Bank Mandiri bakal bertindak tegas.
“Kami mencadangkan hak hukum Klien kami untuk menempuh jalur hukum dan tindakan tegas lainnya, dalam membela kepentingan hukum Klien kami. Hal itu untuk melindungi dan menjaga reputasi serta kepercayaan masyarakat kepada Bank Mandiri,” ucapnya.
Lebih lanjut Yusril meminta agar masyarakat tak serta merta langsung mempercayai informasi dari sejumlah pihak yang mengaku telah mengirim dana dari luar negeri dengan nilai fantastis, dan cenderung tak masuk akal. Dia menyarankan agar dilakukan pengecekan terlebih dahulu ke berbagai pihak, sebelum menuding dan mendiskredit bank.
Pasalnya, lanjut Yusril, dalam menjalankan jasa keuangannya, perbankan selalu patuh dan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik di bawah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 dan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, serta peraturan Bank Indonesia maupun peraturan dari Otoritas Jasa Keuangan.