Pegawai UIN Alauddin Makassar Sodomi Belasan Mahasiswa, Pelaku Dipecat
- VIVA/Supriadi Maud.
VIVA Kriminal – Seorang pegawai atau staf Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Sulsel melakukan tindakan tak terpuji. Staf Fakultas Hukum dan Syariah, inisialnya SS itu tega melecehkan belasan mahasiswa laki-laki dengan cara disodomi.
Menurut informasi, pegawai kampus negeri islam itu melakukan aksi bejatnya dengan iming-iming kepada korban agar tugas dan nilainya dibantu. Wakil Ketua Dema UIN Alauddin Makassar periode 2022, Aqil Al-Waris mengatakan, pelaku SS merupakan alumni dari kampus UIN Alauddin yang kemudian diangkat menjadi sebagai pegawai di Fakultas Hukum dan Syariah.
"Dia (pelaku) diangkat naik jadi pegawai oleh kampus. Jadi modusnya itu dengan dalih bantu nilai mahasiswa dan bantu proposalnya skripsinya juga," kata Aqil saat dimintai konfirmasi, Jumat 17 Maret 2023.
Aqil menjelaskan, bahwa kasus tak senonoh itu mulai terungkap pada 2022 lalu yang mana seorang mahasiswa mengaku korban. Dari pengakuan itu, kemudian disusul oleh korban lainnya hingga sedikitnya ada 10 korban yang tercatat.
"Jadi saya ikut selidiki, karena ketika saya tahu itu, saya kumpul-kumpul informasi itu dari beberapa pihak hingga muncul ada lebih 10 korbannya," bebernya.
Menurut Aqil, bentuk kekerasan seksual yang dialami korban beragam. Paling parah, korban disodomi. Semua korbannya laki-laki.
"Ada yang sampai sudah di sodomi ada yang sekadar dipegang. Jadi korbannya laki-laki semua. Korban ini mengaku kalau dia pakai pelumas (krim)," ungkap Aqil
Terpisah, Kepala Jurusan (Kajur) Ilmu Falaq Fakultas Syariah dan Hukum, UIN Alauddin Makassar, mengatakan, bahwa korbannya diperkirakan sudah mencapai belasan tapi hanya sepuluh yang membuat laporan.
"Korban yang melapor ada sekitar sepuluh. Tapi dugaan kami korbannya lebih dari itu dan mereka mahasiswa saya," tutur Fatmawati.
Fatmawati menegaskan, jika dirinya tidak pernah mentolerir perbuatan ini. Hal itu lantaran kasus pelecehan seksual tersebut telah berlangsung lama. Namun baru terungkap pada 2022.
"Kejadiannya itu sudah berlangsung sejak 2016, tapi baru heboh lagi," ungkapnya.
Fatmawati pun mengaku telah melimpahkan kasus tersebut ke Komisi Disiplin (Komdis) KPKE kampus UIN Alauddin Makassar. Sehingga, kata Fatmawati, pelaku sudah dipecat. "Sudah kami tindak dan diproses Komdis. Dia pegawai kontrak dan sudah dipecat," terangnya.