Polisi Gerebek Pabrik Miras Berkedok Tahu, Pemiliknya WNA China
- ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman
VIVA Kriminal – Pabrik minuman beralkohol oplosan jenis ciu atau cap tikus, digerebek polisi di lokasi Carangki, Desa Lekopancing, Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.
Menurut informasi, pabrik minuman haram berbahaya itu diolah dalam sebuah rumah pribadi. Hal itu dilakukan, untuk mengelabui para petugas.
Kapolsek Tanralili Maros, Iptu Erwin Darwis, mengatakan penggerebekan pabrik miras oplosan tersebut dilakukan di sebuah rumah. Tempat itu berkedok jual tahu. Pemilik usaha barang haram itu sengaja berkedok jual tahu, untuk mengelabui petugas.
"Benar, penggerebekan di sebuah rumah. Dan di dalam ruangannya itu selain pembuatan tahu mereka juga menjadikan sebagai pabrik penyulingan cap tikus," kata Erwin kepada awak media, Kamis 16 Maret 2023.
Dia menjelaskan, penggerebekan barang haram itu dilakukan setelah adanya informasi masyarakat terkait kegiatan mencurigakan di dalam rumah pembuatan tahu tersebut. Berangkat dari informasi itu, pihak kepolisian akhirnya menyelidiki dan berhasil membongkar pabrik minuman ilegal tersebut.
"Jadi setelah informasi kami peroleh. Kami langsung bergerak dan akhirnya berhasil ditemukan sejumlah mesin penyulingan dan cap tikus siap edar 3.500 liter dalam ember besar dan botol," jelasnya.
Milik Seorang WNA
Erwin menyebut, pabrik miras itu merupakan milik salah seorang warga negara asing (WNA) asal China. Pabrik barang haram itu, kata dia, telah beroperasi sejak beberapa bulan terakhir.
"Dari hasil pemeriksaan sementara yang punya pabrik itu asal negara China (WNA), tapi identitasnya masih belum saya tahu," kata Erwin.
Lebih lanjut, Erwin mengaku jika saat ini kasus tersebut telah dilimpahkan ke Polres Maros guna untuk penyelidikan lebih lanjut. Sementara untuk pemilik dan pekerja miras oplosan itu saat ini tengah diburu polisi.
"Jadi untuk saat ini kasusnya tengah dilimpahkan ke Polres. Dan untuk pemiliknya sementara dalam pengejaran," terangnya.