Kades Disuntik Mati, 6 Bulan Sebelumnya Dapat Ancaman Pembunuhan

Tim Kuasa Hukum Alamunasir, Kades yang Disuntik Mati Datang ke Mapolresta Serang
Sumber :
  • VIVA/ Yandi Deslatama

VIVA Kriminal – Sebelum tewas disuntik, Kades Alamunasir sempat mendapatkan ancaman pembunuhan melalui sambungan seluler. Ancaman itu almarhum dapatkan sekitar enam bulan sebelum disuntik mati oleh mantri SH.

Tim Dokkes Polda Jateng Bongkar Makam Pelajar SMK Tewas Ditembak Polisi di Semarang

"Enam bulan lalu saya sudah diancam untuk dibunuh. Ancaman itu disampaikan melalui telephone oleh salah satu saksi, diajukan juga untuk diperiksa," ujar kuasa hukum korban, Bambang Rara, Kamis (16/3).

Keluarga Kades Disuntik Mati oleh Mantri

Photo :
  • Yandi Deslatama (Serang)
Krisis Gaza Terus Memburuk, Puluhan Nyawa Melayang dalam Serangan Militer Israel

Jika melihat berbagai perjalanan kasus Alamunasir, Kades Curug Goong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, hingga meregang nyawa, Bambang Rara berpendapat bahwa matinya korban sudah direncanakan oleh pelaku, mantri SH.

Sehingga pelaku, mantri SH, harusnya dikenakan pasal pembunuhan berencana atas perbuatannya. 

5 Orang Tewas di Pamekasan Usai Hirup Gas Beracun dari Dalam Sumur Tua

"Kalau dilihat dari rangkaian itu, maka bisa dipastikan bahwa itu penerapan pasal adalah perencanaan," terangnya.

Terkait adanya isu perselingkuhan antara Alamunasir dengan NN, istri mantri SH yang berprofesi sebagai bidan posyandu di desa tersebut tim pengacara enggan berkomentar banyak.

Menurutnya, meski ada perselingkuhan, pembunuhan berencana atau menghilangkan nyawa seseorang, tidak dibenarkan dalam hukum.

"Kalaupun ada perselingkuhan, apakah harus dilakukan perencanaan sedemikian rupa untuk membunuh seseorang, kita negara hukum," jelasnya.

Wakil Ketua Umum Gerindta sekaligus Waka Komisi III DPR RI, Habiburokhman

DPR Gemes Kapolrestabes Semarang Tak Jawab Panggilan Telepon soal Penembakan Siswa SMK

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyentil Kepala Polrestabes Semarang terkait kasus penembakan yang dilakukan Aipda R terhadap seorang siswa SMK di Semarang.

img_title
VIVA.co.id
29 November 2024