Kades Disuntik Mati, 6 Bulan Sebelumnya Dapat Ancaman Pembunuhan
- VIVA/ Yandi Deslatama
VIVA Kriminal – Sebelum tewas disuntik, Kades Alamunasir sempat mendapatkan ancaman pembunuhan melalui sambungan seluler. Ancaman itu almarhum dapatkan sekitar enam bulan sebelum disuntik mati oleh mantri SH.
"Enam bulan lalu saya sudah diancam untuk dibunuh. Ancaman itu disampaikan melalui telephone oleh salah satu saksi, diajukan juga untuk diperiksa," ujar kuasa hukum korban, Bambang Rara, Kamis (16/3).
Jika melihat berbagai perjalanan kasus Alamunasir, Kades Curug Goong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, hingga meregang nyawa, Bambang Rara berpendapat bahwa matinya korban sudah direncanakan oleh pelaku, mantri SH.
Sehingga pelaku, mantri SH, harusnya dikenakan pasal pembunuhan berencana atas perbuatannya.
"Kalau dilihat dari rangkaian itu, maka bisa dipastikan bahwa itu penerapan pasal adalah perencanaan," terangnya.
Terkait adanya isu perselingkuhan antara Alamunasir dengan NN, istri mantri SH yang berprofesi sebagai bidan posyandu di desa tersebut tim pengacara enggan berkomentar banyak.
Menurutnya, meski ada perselingkuhan, pembunuhan berencana atau menghilangkan nyawa seseorang, tidak dibenarkan dalam hukum.
"Kalaupun ada perselingkuhan, apakah harus dilakukan perencanaan sedemikian rupa untuk membunuh seseorang, kita negara hukum," jelasnya.