Sejoli Mahasiswa di Garut Nekat Aborsi di Kamar Kos, Pelaku Sempat Bikin Laporan Palsu

Sejoli mahasiswa tersangka aborsi ditangkap polisi..
Sumber :
  • VIVA.co.id/Diki Hidayat

VIVA Kriminal - Sepasang kekasih AD (23) dan NR (20), yang berstatus mahasiswa mesti berurusan dengan polisi dan mendekam di jeruji penjara. Sejoli yang kuliah di salah satu perguruan tinggi di Garut Jawa Barat itu diduga merencanakan aborsi janin hasil hubungan gelapnya.

Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan sebelum terungkap pelaku pria AD sempat membuat laporan palsu. Dalam laporannya, pelaku mengaku menemukan janin yang berusia sekitar 72 minggu kepada pihak kepolisian. 

Namun, dari hasil penyelidikan yang dilakukan Sat Reskrim Polres Garut justru menemukan kejanggalan. Terkuak bahwa pelaku adalah AD yang kemudian berkembang dengan pelaku wanita NR sebagai ibu dari janin bayi.

"Nah, dari laporan itu kemudian kami menemukan kejanggalan. Dan, diketahui bahwa AD dan NR lah pelaku aborsi," ujarnya, Kamis 16 Maret 2023.

Pun, dari keterangan dua tersangka, bahwa NR sejak Oktober 2022 sudah hamil dari hasil hubungan di luar nikah. Seiring waktu berjalan, AD bersedia bertanggungjawab.

Sejoli mahasiswa di Garut yang jadi pelaku aborsi janin bayi.

Photo :
  • VIVA.co.id/Diki Hidayat

Namun, dia mengatakan AD dan NR pada Februari 2023 terlibat percekcokan. Kemudian, keduanya punya keinginan melakukan perencanaan aborsi.

"Jadi, setelah itu keduanya membeli obat melalui online untuk proses aborsi. Proses aborsi dilakukan sendiri oleh kedua tersangka yang dipandu dari artikel melalui HP," jelas Rio.

Mahasiswa USU Geruduk Kampus gegara Rektor Prof Muryanto Diduga Cawe-cawe Pilgub Sumut

Rio menjelaskan, praktik aborsi dilakukan pada Kamis 7 Maret 2023. Lokasi yang dijadikan mereka praktik aborsi  di kamar kos NR, Desa Rancabango, Kecamatan Tarogong Kaler Garut. 

Ridwan Kamil Serang Mas Pram Ahok Kena Getahnya, Kelakuan Mahasiswa Mabuk hingga Oral Seks

Adapun, AD mengaku sempat membawa janin tersebut ke Puskesmas Tarogong dan RSUD dr Slamet Garut untuk memastikan janin tersebut benar-benar sudah meninggal dunia.

"Setelah yakin janin sudah meninggal, baru lah AD membuat laporan palsu telah menemukan janin tersebut," katanya.

Viral Dosen Ini Menangis Setelah Tahu Mahasiswa Tega Bohongi Orang Tua dan Tidak Lulus Kuliah

Dari kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, mulai baju daster, handuk, bungkus obat. Lalu, ada juga silet kater yang digunakan untuk memotong ari-ari. Selain itu, ada juga sisa obat penggugur kandungan (aborsi). 

Dua tersangka terancam dijerat dengan Undang-undang Republik Indonesia tentang perlindungan anak. "Keduanya terancam hukuman tujuh tahun penjara," ujarnya.

Peraih Program Indofood Riset Nugraha (IRN)

Berani Berinovasi dan Menginspirasi Dunia, Ini Peran Pemuda dalam Transformasi Pangan

Generasi muda, sebagai pelopor inovasi, diharapkan dapat menciptakan solusi berbasis potensi lokal untuk menjawab berbagai tantangan.

img_title
VIVA.co.id
27 November 2024