Sejoli Mahasiswa di Garut Nekat Aborsi di Kamar Kos, Pelaku Sempat Bikin Laporan Palsu

Sejoli mahasiswa tersangka aborsi ditangkap polisi..
Sumber :
  • VIVA.co.id/Diki Hidayat

VIVA Kriminal - Sepasang kekasih AD (23) dan NR (20), yang berstatus mahasiswa mesti berurusan dengan polisi dan mendekam di jeruji penjara. Sejoli yang kuliah di salah satu perguruan tinggi di Garut Jawa Barat itu diduga merencanakan aborsi janin hasil hubungan gelapnya.

Pesan Rektor IBI Kesatuan Bogor saat Wisuda Periode 2023-2024 dengan 671 Wisudawan

Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan sebelum terungkap pelaku pria AD sempat membuat laporan palsu. Dalam laporannya, pelaku mengaku menemukan janin yang berusia sekitar 72 minggu kepada pihak kepolisian. 

Namun, dari hasil penyelidikan yang dilakukan Sat Reskrim Polres Garut justru menemukan kejanggalan. Terkuak bahwa pelaku adalah AD yang kemudian berkembang dengan pelaku wanita NR sebagai ibu dari janin bayi.

Mahasiswa Prihatin Proses Pilkada di Banten Kental Politisasi Hukum

"Nah, dari laporan itu kemudian kami menemukan kejanggalan. Dan, diketahui bahwa AD dan NR lah pelaku aborsi," ujarnya, Kamis 16 Maret 2023.

Pun, dari keterangan dua tersangka, bahwa NR sejak Oktober 2022 sudah hamil dari hasil hubungan di luar nikah. Seiring waktu berjalan, AD bersedia bertanggungjawab.

Pintu Universitas di Eropa Mulai Tertutup Bagi Mahasiswa Tiongkok

Sejoli mahasiswa di Garut yang jadi pelaku aborsi janin bayi.

Photo :
  • VIVA.co.id/Diki Hidayat

Namun, dia mengatakan AD dan NR pada Februari 2023 terlibat percekcokan. Kemudian, keduanya punya keinginan melakukan perencanaan aborsi.

"Jadi, setelah itu keduanya membeli obat melalui online untuk proses aborsi. Proses aborsi dilakukan sendiri oleh kedua tersangka yang dipandu dari artikel melalui HP," jelas Rio.

Rio menjelaskan, praktik aborsi dilakukan pada Kamis 7 Maret 2023. Lokasi yang dijadikan mereka praktik aborsi  di kamar kos NR, Desa Rancabango, Kecamatan Tarogong Kaler Garut. 

Adapun, AD mengaku sempat membawa janin tersebut ke Puskesmas Tarogong dan RSUD dr Slamet Garut untuk memastikan janin tersebut benar-benar sudah meninggal dunia.

"Setelah yakin janin sudah meninggal, baru lah AD membuat laporan palsu telah menemukan janin tersebut," katanya.

Dari kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, mulai baju daster, handuk, bungkus obat. Lalu, ada juga silet kater yang digunakan untuk memotong ari-ari. Selain itu, ada juga sisa obat penggugur kandungan (aborsi). 

Dua tersangka terancam dijerat dengan Undang-undang Republik Indonesia tentang perlindungan anak. "Keduanya terancam hukuman tujuh tahun penjara," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya