Terkuak, Bisnis Robot Trading Wahyu Kenzo Tak Berizin Sejak 2020

Kapolresta Malang Kota, Kombes Budi Hermanto
Sumber :
  • VIVA/ Uki Rama

VIVA Kriminal - Kapolresta Malang Kota Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto mengungkapkan bahwa izin PT Pansaky Berdikari dalam kurun waktu 2020 hingga Januari 2022 tidak berizin atau ilegal. Pansaky adalah perusahaan milik Wahyu Kenzo yang menjalankan bisnis robot auto trading auto trade gold (ATG). 

Irjen Imam Perkirakan 34 Juta Pemudik Datang ke Jawa Timur Selama Lebaran

Perwira yang akrab disapa Buher ini mengungkapkan bahwa bisnis ini berjalan sejak 2020 di mana saat itu Pandemi COVID-19 melanda dunia. Saat itu bisnis masyarakat terbatas dengan adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). 

Tiga mobil milik Wahyu Kenzo di Mapolresta Malang

Photo :
  • VIVA/Uki Rama
Kapolda Jawa Timur: Warga yang Mudik Bisa Titip Kendaraannya di Kantor Polisi Tanpa Biaya

"Dengan adanya trading ATG tersebut bisa melakukan aktivitas dari rumah dengan gadget atau laptop ini membuat masyarakat tertarik. Apalagi dengan iming-iming profit mulai dari 5 persen hingga 17 persen sehingga masyarakat tertarik," tutur Buher Selasa, 14 Maret 2023. 

Bisnis ini diduga merugikan banyak orang. Dalam catatan polisi setidaknya ada 25 ribu member ATG dari Indonesia dan mancanegara menjadi korban. Untuk total seluruh nilai transaksi atau kerugian cukup fantastis yakni, mencapai Rp9 triliun. 

Ahli Pidana: Praperadilan Tersangka Robot Trading Jangan Jadi Modus

"Perlu saya sampaikan, izin PT Pansaky baru dikeluarkan Bappeti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi) Februari 2022 artinya sebelum 2022 kegiatan tersebut ilegal tidak berizin. Artinya untuk memperdagangkan aktivitas sebelum berizin itu kan ilegal, melanggar hukum," kata Buher. 

Buher menuturkan, ada 25 ribu member dan 350 ribu akun yang dikelola oleh PT Pansaky Berdikari dengan perputaran uang Rp9 Triliun. Dalam pengakuannya ke penyidik Wahyu Kenzo sudah melakukan withdraw hingga Rp11 triliun. 

Wahyu Kenzo

Photo :
  • Instagram @wahyukenzo88

"Ini kan baru ucapan yang bersangkutan. Kami ingin dalam proses berita acara tambahan ini dengan memeriksa semua manajemen, bagian keuangan berapa sih member real dan uang yang diputarkan," ujar Buher. 

Sebelumnya, Polresta Malang Kota menetapkan tersangka baru dalam kasus robot trading auto trade gold jaringan Wahyu Kenzo. Tersangka baru ini berinisial RE. Polisi belum menjabarkan secara detail peran RE dalam membantu Wahyu Kenzo yang sudah ditetapkan tersangka terlebih dahulu. 

"Kita akan rilis terhadap tersangka baru peran serta. Termasuk hasil penyidikan serta rencana tindak lanjut dalam minggu ini," kata Buher. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya