Dua Host Cantik Ini Raup Cuan Hingga Rp 15 Juta Sekali Tampil Bugil di Aplikasi Dream Live
- VIVA/Andrew Tito
VIVA Kriminal – Reserse Polres Metro Jakarta Barat mengungkap kasus pornografi dengan menggunakan aplikasi Dream Live. Sebanyak tiga orang ditangkap usai melakukan aksi bugil wanita secara live streaming via aplikasi tersebut secara berbayar.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Andri Kurniawan mengatakan pengungkapan kasus live bugil di media sosial itu melibatkan berawal dari patroli siber yang dilakukan Unit Krimsus Subnit Cyber Crime Polres Metro Jakarta Barat.
"Dari hasil penyidikan, akhirnya kami menemukan adanya konten yang berbau pornografi yang dilakukan melalui menggunakan kegiatan live streaming," kata Kompol Andri dalam rilis kasus di Mapolres Metro Jakarta Barat, Selasa 14 Maret 2023.
Dalam penyelidikan polisi, ada dua wanita cantik -- masing-masing insial PP (19) dan LS (21) yang bekerja host live streamer tampil bugil di aplikasi tersebut. Mereka bekerja di bawah agensi bernama INFINITY 4EVER yang dikepalai oleh DSP (33).
Andri mengatakan dalam kasus ini polisi mengidentifikasi dua akun @upil dan @yayang tengah melakukan aksi telanjang di depan publik melalui aplikasi live streaming Dream Live pada Rabu 8 Maret 2023 lalu.
Dalam tayangan video amatir, dijelaskan polisi bawah dua wanita cantik yang menjadi host tampil bugil secara live terlihat memainkan payudara dan alat intimnya.
Polisi kemudian menyelidiki dan melakukan pengembangan, serta meringkus dua host tersebut di lokasi berbeda.
"Dari aplikasi tersebut, personel saya perhatiannya melakukan pengungkapan dan akhirnya diamankan tiga orang pelaku. Tiga pelaku itu kami amankan di beberapa tempat berbeda," ujarnya.
Dalam data penangkapan polisi diketahui pemilik akun @upil merupakan tersangka wanita berinisial PP yang ditangkap di kawasan Pondok Aren Kota, Tangerang Selatan. Sementara pemilik @yayang adalah wanita LS, yang ditangkap di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Kemudian pemilik agensi adalah seorang pria berinisial DSP, ditangkap di kawasan Pulogadung, Jakarta Timur.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan 14 barang bukti pendukung lain yang merupakan milik para tersangka.
"Ada 14 barang bukti, mulai dari pakaian yang digunakan pada saat live, kemudian handphone, buku, serta hasil screenshot pornografi," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa para pelaku mengaku mendapat keuntungan antara Rp 6 juta sampai Rp 15 juta dari aksi pornografi streaming berbayar tersebut. Hasilnya kemudian dibagi rata antara sesama pelaku.
"Dari hasil penyelidikan kami itu, (pelaku) sudah (beraksi) lebih dari tiga bulan, dengan keuntungan rata-rata diambil dari setiap kegiatan adalah Rp 6 juta sampai 15 juta, mereka bagi keuntungannya," ujarnya.
Kompol Andri mengatakan dalam kasus ini pihaknya juga menemukan delapan orang lain yang juga berperan sebagai host dan hingga kini masih dilakukan pengejaran oleh polisi.
Ketiga pelaku dijerat Pasal 34 juncto pasal 8 dan/atau pasal 36 juncto pasal 10 UU RI nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dan/atau pasal 27 ayat (1) juncto pasal 45 ayat (1) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Para pelaku yang tertangkap saat ini mendekam di ruang Tahanan Mapolres Metro Jakarta Barat untuk proses hukum selanjutnya.