Polres Jakarta Barat Tangkap Komplotan Perampok yang Menyamar Jadi Polisi
- VIVA.co.id/ Andrew Tito
VIVA Kriminal – Petugas Reskrim Polres Metro Jakarta Barat berhasil meringkus enam orang sindikat perampok yang beraksi dengan menyamar menjadi polisi. Komplotan itu membawa kabur uang dan melakukan penganiayaan terhadap korban berinisial F di Kelurahan Joglo, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, Kamis 2 Maret 2023.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi mengatakan, para pelaku membawa senjata mainan jenis revolver, borgol, rompi polisi, hingga kalung lencana kewenangan Polri palsu dalam aksinya untuk meyakinkan korban bahwa pelaku seorang polisi.
Syahduddi menjelaskan, enam pelaku yang berhasil diamankan masing-masing berinisial ZK, D, DOP, KD, IG, dan MS.
"Untuk atribut-atribut yang mirip dengan petugas polisi, mereka menggunakan dan mendesain sendiri," ujar Syahduddi saat rilis kasus tersebut, di Mapolres Metro Jakarta Barat, Selasa, 14 Maret 2023.
Syahduddi mengatakan, para pelaku membeli senjata mainan untuk menakut-nakuti korbannya. "Sebenarnya kan kalau untuk tanda lencana kewenangan resersenya tidak seperti ini bentuknya. Tapi dia menggunakan tanda kewenangan Polri, kemudian ditempel di semacam ID card," ujarnya.
Kasus itu berawal saat korban F hendak membeli sebuah sepeda motor melalui Facebook dengan metode cash on delivery (COD).
Selanjutnya korban bertemu dengan salah satu dari sindikat perampok tersebut di wilayah Kembangan.
Korban yang tidak sadar menjadi sasaran perampokan itu kemudian mentransfer Rp 10 juta melalui fasilitas M-banking kepada para pelaku.
Usai korban menstransfer, tidak lama kemudian sebuah mobil yang berisi enam pelaku mendatangi korban dan menyeret korban hingga melakukan penganiayaan terhadap korban di dalam mobil, dimana tangan korban diikat dan matanya dilakban. "Seolah-olah para pelaku ini sebagai polisi, menuduh korban terlibat dalam sindikat pencurian kendaraan bermotor dan juga dituduh sebagai penadah," ujarnya.
Di dalam mobil tersebut, para pelaku memaksa korban untuk memberikan nomor pin ATM dan menguras uang senilai Rp 34 juta dalam tabungan korban. "Setelah diambil uang yang ada di ATM-nya kemudian korban diturunkan di daerah Serpong," ujarnya.
Dalam kasus ini para pelaku juga menggasak uang tunai sebesar Rp 5 juta, sepeda motor seharga Rp 4 juta, dan dua ponsel milik korban.
Dalam laporan polisi diketahui total harta milik korban yang dirampas pelaku senilai Rp44.550.000.
Atas kejadian tersebut korban langsung melapor ke Polsek Kembangan.
Selanjutnya polisi mengusut kasus itu. Para pelaku berhasil ditangkap di lokasi yang berbeda-beda. Pelaku ZK pertama kali ditangkap di Bekasi, Jawa Barat. Polisi kemudian menangkap lima pelaku lainnya di wilayah Cianjur hingga Sukabumi, Jawa Barat. Sementara satu pelaku lain masih masuk daftar pencarian orang (DPO).
Selain mengamankan para pelaku, polisi juga mengamankan buku catatan pengeluaran, lakban hitam, serta pelat nomor sepeda motor palsu. "Dari hasil interogasi yang dilakukan oleh penyidik, menurut pengakuan para pelaku baru pertama kali dilakukan di wilayah Jakarta Barat," ujarnya.
Hingga kini, enam pelaku yang ditangkap telah mendekam di rumah tahanan Mapolres Metro Jakarta Barat. Mereka dijerat dengan Pasal 365 Ayat 1 dan 2, huruf ke-1 dan huruf ke-2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana 9-12 tahun penjara.