10 Fakta Kepala Desa Disuntik Mati, Mantri Cemburu Lihat Istrinya Foto Bareng Kades

Ilustrasi garis Polisi melintang di TKP
Sumber :
  • Taufiq Hidayah/ tvOne.

VIVA Kriminal – Warga Desa Curug Goong dihebohkan dengan kabar Kepala Desanya yang ditemukan tewas mengenaskan. Sang Kades yang bernama Salamunasir diketahui tewas disuntik oleh seorang mantri di wilayah tersebut.

Peristiwa ini terjadi pada Minggu 12 Maret 2023 Siang. Jasad Kades sudah dibawa ke RSUD Banten untuk dilakukan autopsi. Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui perbuatannya dan menjelaskan motif dia melakukan perbuatan keji tersebut.

Ilustrasi suntik

Photo :
  • pixabay

Berikut 10 fakta suntik mati kades oleh matri yang dirangkum VIVA, Selasa, 14 Maret 2023 di antaranya:

1.Kronologi

Kasie Humas Polresta Serkot, AKP Iwan Sunardi membeberkan kronologi kejadian ini. Saat itu pelaku tiba-tiba datang ke rumah korban dan terjadi keributan. Pelaku yang sudah niat membawa suntikan itu kemudian ditancapkan ke punggung kiri korban hingga kejang-kejang.

Pelaku diketahui ditangkap di RSUD Banten saat membawa korban yang tengah kejang-kejang usai disuntik mati olehnya.

Ilustrasi Suntik

Photo :
  • Unsplash/fotografierende

"Pelaku setelah lihat korban kejang-kejang kemudian dibawa ke Puskesmas, terus dibawa ke RSUD Banten. (Pelaku) ditangkap di RSUD Banten," ujar AKP Iwan Sunardi.

2.Jadi tersangka

Masih kata AKP Iwan, awalnya pelaku bersama sejumlah orang yang mengetahui keributan di rumah Salamunasir, diperiksa sebagai saksi.  Setelah menjalani pemeriksaan, mengumpulkan keterangan dan barang bukti secara estafet, polisi resmi menetapkan S sebagai tersangka. 

Meski begitu, Polresta Serkot belum mau merinci motif dan kronologi lengkapnya. "Udah tersangka," jelasnya singkat.

3.Pelaku seorang mantri

Terduga pelaku suntik mati kepala desa (kades) Curug Goong, Salamunasir, berprofesi sebagai mantri. Pria itu berinisial S dan memiliki istri berinisial Nn yang bekerja sebagai bidan desa. Terduga pelaku juga membuka praktik pengobatan di desanya, yang masuk ke Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, Banten. 

"Mantri di RSUD Banten. Buka praktik di rumahnya, dia warga kampung Sukaraja," ujar Camat Padarincang, Agus Saepudin.

4.Lokasi penyuntikan

Rumah korban, Salamunasir yang berlokasi di Kampung Sukamanah, RT 04, RW 02, Desa Curuggoong, Kabupaten Serang, Banten, terpantau sepi sejak Minggu malam hingga Senin siang ini, 12-13 Maret 2023. 

Di pintu pagar rumahnya sudah terpasang garis polisi, menandakan tidak boleh ada yang masuk ke rumah tersebut tanpa izin dari petugas kepolisian. 

Di rumah berwarna orange dan biru itulah, terduga pelaku S menyuntikkan cairan ke tubuh korbannya, hingga Salamunasir meninggal dunia. Jenazah korban rencananya akan dikebumikan hari ini, Senin, 13 Maret 2023. 

5.Pembunuhan berencana

Pengacara dan keluarga korban menduga kuat adanya pembunuhan berencana oleh pelaku S. Lantaran, jarum suntik serta cairannya telah disiapkan terlebih dahulu, sebelum dia datang ke rumah korban. 

"Dugaan sementara itu adalah pembunuhan berencana dengan cara menyuntikkan korban dengan cairan beracun," ujar pengacara keluarga korban, Eki Wijaya Pratama, usai pemakaman.

6.Suntikan beracun

Keluarga sangat meyakini cairan yang masuk ke darah korban dengan cara disuntuk adalah cairan beracun. Alasannya, Salamunasir tidak memiliki riwayat penyakit berat, kemudian usai disuntik, korban mengalami kejang-kejang dan meninggal dunia. 

Untuk memastikannya, keluarga dan pengacara menunggu hasil uji laboratorium sekitar dua pekan lagi. 

"Dugaannya itu adalah cairan  beracun. Karena korban ini sebelumnya tidak pernah punya riwayat penyakit (mematikan), dan justru sedang dalam keadaan sehat," terangnya. 

7.Keluarga serahkan ke polisi

Keluarga menyerahkan seluruh penanganan hukum ke Polresta Serkot, mereka berharap keadilan bisa diwujudkan, meski korban telah meninggal dunia usai mengalami cekcok dengan pelaku S, pada Minggu, 12 Maret 2023. 

Chandrika Chika Diduga Lakukan Penganiayaan, Korban Sudah Jalani Visum

Sedangkan untuk pasal yang dikenakan ke tersangka S, menurut Eki, masih didalami oleh kepolisian, karena menunggu hasil otopsi dan uji laboratorium racun yang digunakan. 

"Pada dasarnya keluarga korban sudah menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian. Kita sudah melakukan laporan kepolisian, kita pun sudah melakukan autopsi dan proses ini masih dalam pendalaman, masih dalam penyelidikan. Tersangka sudah diamankan di Polresta Serang Kota. Untuk dugaan pasal yang dilakukan tersangka sedang didalami," jelasnya.

Rampung Diperiksa Polisi, Budi Arie: Masalah Judi Online Tanggung Jawab Semua Pihak

8.Isu selingkuh

Kuasa hukum pelaku, Raden Yayan Elang mengatakan S menuding Salamunasir berselingkuh dengan istrinya, berbekal sejumlah foto yang dia temukan. 

Todong Driver Ojol, Kawanan Preman Modus Ngaku Polisi jadi Tersangka

"Ada dugaan perselingkuhan antara korban dengan istri pelaku. Pelaku ini ada foto-foto yang dilihat dari handphone istrinya sehingga timbul rasa emosi," ujar Raden Yayan.

Pria yang akrab disapa Yayan itu menceritakan bahwa tidak ada niat dari S untuk membunuh Salamunasir. Menurut keterangan pelaku kepada dia, cairan yang ada di dalam suntikan hanya obat penenang. 

9.Dalih pelaku

Menurut pengakuan pelaku, kata Yayan, dia tidak berniat membunuh korban hingga.

"Dia enggak ada maksud untuk melakukan pembunuhan. Dia bawa suntikan itu hanya obat untuk membuat lemas saja, semacam obat penenang," ujarnya. 

10.Bukti kuat

Satreskrim Polresta Serang Kota menemukan botol obat di tempat kejadian perkara. Cairan itu yang diduga kuat disuntikkan mantri berinisial S ke tubuh Salamunasir, Kepala Desa (Kades) Curug Goong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, Banten, Minggu, 12 Maret 2023 dan menyebabkan kematian. 

"Dari barang bukti yang kami kumpulkan itu berupa satu botol obat cairan merk Sidiadryl Diphenhydramine, jarum suntik, tas warna hitam, kemudian satu unit motor, baju dan celana yang digunakan pelapor. Kita masih berkirim surat ke ahli, jadi yang mempunyai keahlian itu yang akan menerangkan," ujar Wakapolresta Serkot, AKBP Hujra Soumena.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya