Bekingi Bandar Sabu, Bripka AG Segera Disidang Etik dan Terancam Dipecat
- Dokumentasi Polda Jateng
VIVA Kriminal - Oknum polisi yang didiga membekingi bandar sabu di Toraja Utara (Torut), Sulawesi Selatan akan segera  jalani sidang kode etik. Anggota Polres Torut inisial AG dengan pangkat Bripka itu terancam sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Komang Suartana menjelaskan, kasus Bripka AG saat ini tengah disiapkan sidang kode etiknya oleh divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel.
"Benar, perkembangannya saat ini Propam Polda Sulsel tengah mempersiapkan sidang kode etiknya," kata Komang Suartana saat dikonfirmasi, Senin 13 Maret 2023.
Komang mengaku belum bisa memastikan terkait waktu sidang kode etik Bripka AG. Sebab, ia mengatakan pihaknya masih menunggu penanganan dari pihak Propam.
"Terkait waktunya kita tunggu hasil perkembangan dari Propam dulu. Karena masih dalam penanganan," jelas Komang.
Pun, Kapolres Toraja Utara AKBP Eko Suroso mengatakan, berkas kasus Bripka AG saat ini telah dilimpahkan ke Propam. Namun, ia mengatakan pihaknya masih menunggu arahan dari Propam.
"Berkas sudah dilimpahkan. Selanjutnya kami masih tunggu arahan Polda Sulsel. Bisa kita konfirmasi lebih lanjut ke Kabid Propam," jelas Eko.
Sebelumnya, Propam Polda Sulsel telah mengusut kasus oknum Polres Toraja Utara inisial Bripka AG. Oknum AG diduga terbukti membekingi bandar sabu di Toraja.Â
Kasus itu heboh dan langsung ditangani lantaran viralnya salah satu bandar narkoba mengaku dibekingi polisi. Pengakuan bandar narkoba itu disampaikan saat konferensi pers yang digelar BNNK Tana Toraja pada Rabu 15 Februari 2023.
Bandar sabu berinisial G yang menghadap tembok itu tiba-tiba berbalik dan meminta izin untuk bicara Kepala BNNK Tana Toraja AKBP Dewi Tonglo. Saat itu, dia mengaku jika berani edarkan narkoba lantara dibekingi anggota dari Polres.
"Bisa saya sedikit bicara, Bu," kata tersangka G dalam video beredar.
"Kami berani begini, karena kami dilindungi dari bawah Polres," lanjut tersangka G.