Modus Ajak Belanja ke Pasar, Duda di Maros Perkosa Gadis ABG di Semak-semak

Ilustrasi tahanan diborgol.
Sumber :
  • ANTARA FOTO

VIVA Kriminal – Seorang pria inisial WA di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap polisi usai memperkosa gadis ABG. Pria yang sudah menduda 5 tahun itu disebut telah dua kali menyetubuhi gadis berusia 16 tahun tersebut.

Pimpinan Pondok Pesantren di Sigi Cabuli Santri Laki-laki, Modus Minta Dipijit Lalu Nonton Film Porno

Kanit PPA Polres Maros Ipda Cory Sulle, mengatakan, aksi bejat pelaku dilakukan dengan modus mengajak korban membeli sayur di pasar.

"Pelaku memperkosa korbannya dengan modus mengajak korbannya ke pasar," ungkap Cory saat dimintai konfirmasi, Senin 13 Maret 2023.

Debat Kandidat Pilgub Sulsel Diwarnai Bentrokan Antarpendukung

Cory menyebut, pelaku memperkosa korbannya di lokasi semak-semak yang jauh dari kediaman mereka. Modus tindakan bejat itu, kata Cory, dilakukan sebanyak dua kali dengan lokasi yang sama.

"Sudah 2 kali persetubuhan ini dilakukan. Pertama mengajak beli sayur kemudian hari kedua modus ajak beli ikan. Namun dalam perjalanan singgah dulu diperkosa di semak-semak lalu dibawa ke pasar," katanya.

Tega! Paman Cabuli Keponakan 3 Kali di Lamongan, Korban Tak Mau Sekolah

Aksi pemerkosaan itu membuat korban mengalami perubahan sikap. Orang tua korban pun menjadi curiga hingga menginterogasi dan mengaku jika benar korban telah disetubuhi dua kali.

"Jadi orang tua korban ini curiga memang karena korban keliatan berubah. Akhirnya anak itu pun mengaku kalau dia telah diperkosa oleh pelaku," bebernya.

Atas pengakuan itu, orang tua korban pun membuat laporan polisi dan pelaku WA akhirnya diamankan di kediamannya. Hingga kini pelaku telah ditahan di Mapolres Maros guna menjalani proses lebih lanjut.

Ilustrasi mobil polisi di lokasi kejadian.

Modus Komplotan Dukun di Priok Tipu Wanita Lansia hingga Rp500 Juta, Ritual Bisa Usir Setan

Komplotan dukun membual bahwa anak korban akan diambil setan jika tak melakukan ritual. Syaratnya mesti berikan harta senilai Rp500 juta.

img_title
VIVA.co.id
13 November 2024