Dugaan Penyebab Bocah SD di Blitar Dibacok Kakak Kelas saat Main Bola

Santri korban penganiayaan kakak kelas di Blitar sedang dirawat
Sumber :
  • ANTARA/ HO-Polres Blitar

VIVA Kriminal – Viral di media sosial seorang anak laki-laki menangis meronta-ronta kesakitan di sebuah rumah sakit. Diketahui, anak itu mengalami kesakitan usai dibacok oleh temannya sendiri.

Seorang Bayi di Ketapang Tewas Mengenaskan, Diduga Dibunuh Abang Kandung

Melalui unggahan video di media sosial Instagram, anak laki-laki itu masih duduk di bangku kelas 5 SD di Gandusari, Blitar, Jawa Timur.

"Anak kelas 5 SD dibacok saat ngaji di pondok. Dia sedang main bola di depan pondok karena pak ustad pondok masih keluar," tulis pengunggah @deasy.deska dikutip Senin, 13 Maret 2023.

Polisi Amankan 8 Perempuan Saat Gerebek Indekos di Pesanggrahan Jaksel

Dijelaskan, korban berinisial A saat sedang bermain bola tiba-tiba didatangi pelaku yang masih kelas 6 SD. Pelaku dalam hal ini membawa celurit dan membacok korban.

Lansia 72 Tahun Ditemukan Membusuk di Kontrakan

Akibatnya, korban yang masih kelas 5 SD itu mengalami luka di bagian tangannya akibat bacokan celurit yang diayunkan.

Atas hal itu, sang ibu dan anak pun mengaku trauma atas peristiwa tersebut. Untuk korban, usai kejadian masih dapat diselamatkan setelah dilarikan ke rumah sakit.

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Blitar AKP Tika Pusvitasari mengatakan, pihaknya terus mendalami perkara ini dengan meminta keterangan dari saksi-saksi yang mengetahui kejadian tersebut. Hal itu dilakukan untuk mengungkap penyebab pasti kejadian itu. Ibu korban tidak terima dengan kejadian tersebut dan melapor ke polisi.

Namun, informasi yang diterima, korban saling olok-olokan dengan rekannya tersebut, sehingga rekannya geram dan melukai korban. Penyebab pasti olok-olokan itu hingga kini yang masih ditelusuri polisi.

Polisi juga telah menyita barang bukti berupa baju milik korban dan hasil visum et repertum. Sedangkan, untuk korban saat ini sudah mendapatkan perawatan medis akibat lukanya. Untuk pelaku, masih dilakukan pendampingan rencana pemeriksaan.

Sementara itu, dalam perkara tersebut, pasal yang disangkakan adalah Pasal 76C jo Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Hal itu karena pelaku juga masih di bawah umur.

Sedangkan aktivitas di pondok pesantren tersebut saat ini masih berlangsung dengan normal pascakejadian tersebut. Pihak pondok pesantren juga belum memberikan konfirmasi kejadian tersebut. (Ant/ANTARA)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya