Modus Guru Agama Cabul di Gunungsitoli Nias Raba-raba Siswi saat Jam Belajar

Ilustrasi pelaku pencabulan
Sumber :
  • VIVAnews/Cahyo Edi

VIVA Kriminal – Satuan Reserse Kriminal Polres Nias mengamankan seorang guru agama, di Kota Gunungsitoli berinsial ET, yang diduga melakukan pencabulan terhadap 8 muridnya saat berlangsung aktivitas belajar dan mengajar di sekolah.

Kompolnas Minta Kapolri Tindak Tegas Anggota yang Peras Penonton DWP Asal Malaysia

Pelaku yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) itu, dalam pengakuan para korban, memegang tubuh anak muridnya saat di dalam kelas sekolah.

Plt Kepala Seksi Humas Polres Nias, Aiptu Yadsen F Hulu, mengungkapkan bahwa modus ET melakukan aksinya tersebut, dengan meminta murid perempuan maju ke depan kelas untuk membaca.

GP Ansor Kutuk Arogansi Polisi Banting Warga saat Jemput Keluarga di Pelabuhan Ambon

“Dia kemudian memegang-megang tubuh korban,” kata Yadsen kepada wartawan, Jumat 10 Maret 2023.

Kemudian, seorang korban melaporkan kejadian kepada orang tuanya. Kemudian, orang tua korban mendatangi sekolah dan mempertanyakan apa yang dialami anaknya. Selanjutnya, pihak Sekolah menggelar pertemuan dengan perangkat sekolah, aparat desa dan para orang tua korban.

Dimintai Keterangan, Polisi Sebut Korban Dugaan Penganiayaan Chandrika Chika Masih Merasakan Sakit

ET pun akhirnya dipanggil. Dia mengakui perbuatannya. Dalam pertemuan itu, oknum guru tersebut, hanya meminta maaf kepada para orang tua korban.

“Namun, para orang tua pada saat tersebut, tidak terima dan agar ada efek jera. Mereka sepakat melapor ke Polres,” jelas Yadsen.

Atas pemeriksaan saksi-saksi, pihak Polres Nias menetapkan ET sebagai tersangka. Kemudian, dilakukan penahanan sejak 4 Maret 2023, di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polres Nias.

Oknum guru tersebut, dipersangkakan Melanggar Pasal 82 ayat 2 subsider Pasal 82 ayat 1 juncto Pasal 76E dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

“Dia terancam hukuman 20 penjara,” tutur Yadsen.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya