Buat Laporan Palsu Ngaku Dibegal, Driver Ojol Jadi Tersangka

Barang bukti laporan palsu driver ojol
Sumber :
  • B.S. Putra (Medan)

VIVA Kriminal - Seorang driver ojek online di Kota Medan, berinisial RA (18) harus mendekam di Mapolsek Deli Tua karena membuat laporan palsu. Ia mengaku jadi korban begal dan membuat laporan ke kantor polisi.

Faktor Penyebab Kredit Motor Ditolak oleh Leasing

Pemuda asal Jalan Bajak V, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan itu mengaku kepada petugas kepolisian menjadi korban begal di sekitar SMA Negeri 1 Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Rabu sore, 8 Maret 2023.

Selanjutnya, RA membuat laporan palsu ke Mako Polsek Deli Tua. Petugas kepolisian turun ke lokasi dan melakukan pengecekan TKP. Ternyata apa dilaporkan tidak benar.

Putri Marino Pilih Naik Motor Ketimbang Mobil, Alasannya Bikin Netizen Kagum

Ilustrasi driver ojek online (ojol).

Photo :
  • vstory

"Tersangka mengaku sengaja membuat keterangan palsu tersebut ke Polsek Deli Tua. (tujuan) untuk menghindari bayaran ke leasing," sebut terang Kapolsek Deli Tua, Kompol Dedy Dharma kepada wartawan di Kota Medan, Kamis 9 Maret 2023.

Curhat Putri Marino Makin Nyaman Naik Ojol, hingga 8 Tahun Tak Peduli Rambut Lepek!

Untuk meyakinkan pihak kepolisian, RA jadi korban begal perampasan sepeda motornya. Ia merekayasa cerita disertai dengan baju dikenakan berlumuran darah. Namun itu, adalah gincu atau pewarna baju.

"Tersangka menyebut dirinya dipukuli begal hingga bajunya berdarah-darah," tutur Dedy.

Dedy mengungkapkan pihaknya mencurigai apa disampaikan tidak benar. Melakukan pemeriksaan terhadap RA dan akhirnya, ia mengakui bahwa laporan disampaikan tidak benar. Dengan tujuan agar sepeda motornya, yang masih kredit tidak diminta bayar cicilan bulan oleh leasing.

"Setelah diinterogasi secara intensif, akhirnya tersangka mengakui warna merah di bajunya bukan darah, tapi gincu," jelas Dedy.

Atas laporan palsu tersebut, RA diamankan bersama barang bukti sepeda motornya. Guna proses hukum selanjutnya. Ia jerat dengan pasal Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun dan empat bulan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya