Begal Bersenpi Rampas Mobil Driver Maxim, Korban Dilakban Dibuang di Boyolali

Reskrimum Polda Jateng merilis kasus begal taksi online Maxim
Sumber :
  • Teguh Joko Sutrisno

VIVA Kriminal – Ditreskrimum Polda Jateng meringkus 5 orang tersangka begal yang beraksi dengan senjata api. 4 diantaranya berasal dari Lampung, dan 1 orang lainnya dari Klaten. Mereka berkomplot dengan sasaran pengemudi taksi online Maxim dan merampas mobil korban. 

Terungkap, Bandar Judi Online Setor Rp24 Juta Biar Situsnya Tak Diblokir Oknum Komdigi

Direktur Reskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora mengungkapkan, sejumlah barang bukti turut diamankan termasuk sebuah senjata api rakitan dan 3 butir amunisi aktif. 

Dari lima tersangka, 4 orang diantaranya yaitu AKJ (30), HS (29) RGS (28), RSF (30) berasal dari Lampung. Sedangkan satu orang berinisial WDT (43) warga Klaten, Jawa Tengah. 

Kejagung Bantah Kriminalisasi Jaksa Jovi di Tapsel: Seolah-olah Dia Pendekar Hukum dan Kebenaran

"Modus yang digunakan tersangka, dengan memesan taksi online menggunakan aplikasi Maxim dan menunggu korban di SPBU Plesungan Surakarta pada hari Selasa (28/2/2023) malam lalu. Pesanan tersebut kemudian diterima korban bernama Agus DL (28), warga Karang Tengah, Kartosuro, pengemudi Maxim online," jelas Kombes Johanson didampingi Kabidhumas Kombes Pol Iqbal Alqudusy dalam konferensi pers di Mapolda Jateng pada Kamis, 9 Maret 2023.

Ilustrasi Begal.

Photo :
  • Istimewa.
Tegas! Komdigi Pecat Pegawai yang Bekingi Judi Online

Ia menambahkan, driver mengendarai mobil Datsun Cross Warna Merah untuk mengantar pemesan tersebut ke tujuan di Mall Solo Square. Tapi baru lima menit mobil berjalan, penumpang menodong korban dengan senjata api dan memaksa driver tersebut untuk menyerahkan mobil.

"Driver ini lalu diborgol dan dilakban mulut dan matanya, dan dibuang di daerah Ngempak Boyolali," jelasnya.

Korban yang kemudian bisa lolos, lalu melapor ke Polsek Ngemplak, wilayah Polres Boyolali. Tim gabungan Polres Boyolali dan Polda Jateng memburu para tersangka dan meringkus mereka saat menginap di hotel kawasan wisata Bandungan, Kabupaten Semarang. 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan.

"Kami mengimbau pada masyarakat terutama para driver online untuk memasang GPS dan kamera di kendaraannya agar jika ada tindak kejahatan, polisi langsung bisa mengungkap melalui identifikasi wajah untuk mempercepat proses pengungkapan," imbaunya.

Laporan: Teguh Joko Sutrisno

Ivan Sugianto foto bareng perwira TNI AD pangkat Kolonel

Heboh Foto Kolonel Semobil Bareng Tersangka Ivan Sugianto, Begini Penjelasan Mabes TNI

Mabes TNI buka suara soal beredarnya foto salah seorang perwira menengah (pamen) TNI berpangkat Kolonel sedang bersama tersangka kasus dugaan perundungan Ivan Sugianto

img_title
VIVA.co.id
16 November 2024