2 WNA Aljazair Nyopet di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali

2 WNA Aljazair Nyopet di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali Diringkus Polisi
Sumber :
  • Maha Liarosh (Bali)

VIVA Kriminal - Dua Warga Negara Asing (WNA) berkebangsaan Aljazair, HR (49) dan AB (29) yang tinggal di Denpasar, Bali ditangkap anggota Sat Reskrim Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali.

Kedua WNA itu kedapatan mencuri barang milik 3 orang penumpang di Terminal Kedatangan Bandara International I Gusti Ngurah Rai pada Jumat, 3 Maret 2023 lalu.

Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai AKBP Ida Ayu Wikarniti mengatakan kasus ini berawal dari adanya laporan korban Dinda Karin (34) seorang ASN beralamat di Surabaya Jawa Timur pada Sabtu, 4 Maret 2023 pukul 01.00 Wita, mengaku kehilangan satu buah tas berwarna hitam berisi hp dan pakaian.

Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai AKBP Ida Ayu Wikarniti

Photo :
  • Maha Liarosh (Bali)

Tidak hanya milik Dinda Karin, setelah dilakukan koordinasi dengan personil Avsec PT Angkasa Pura untuk melakukan pengecekan melalui CCTV, terdapat informasi bahwa 2 Warga Negara Asing kehilangan barang bawaannya. 

AKBP Ida Ayu Wikarniti mengatakan, 1 orang WN Amerika Serikat Leila Simone Gbelia kehilangan tas berisikan sebuah laptop dan ipad kemudian 1 orang lagi WN Rusia Sviatoslav Fomenko kehilangan Passport, kartu ATM dan ID Card Negara Rusia.

Dari hasil rekaman CCTV, kata AKBP Ida Ayu Wikarniti terlihat ada seorang laki-laki yang di curigai diduga sebagai pelaku pencurian. 

"Anggota kita bersama-sama dengan anggota Avsec melakukan penyelidikan diseputaran  kedatangan internasional dan berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial HR (49) kewarganegaraan Aljazair,” kata Kapolres AKBP Ida Ayu Wikarniti, Selasa, 7 Maret 2023 lalu.

Polisi Sebut Bos Perusahaan Animasi yang Diduga Aniaya Karyawan Sudah Kabur dari Indonesia

HR melakukan aksi pencurian bersama dengan 1 orang temannya yang berinisial AB (29) dari Aljazair berhasil ditangkap di dekat parkir Masjid Al Iklas. 

Bandara Ngurah Rai, Bali

Photo :
  • VIVA/Maha Liarosh
Viral! Bule Santai Nonton Penggerebekan Pasangan Mesum di Depan Mata

“Terhadap para tersangka di kenakan Pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHP dan atau pasal 362 KUHP Jo pasal 55 KUHP atau  56 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” imbuhnya.

Dari tangan pelaku diamankan barang bukti antara lain satu buah tas kulit warna hitam berisi pakaian, satu unit HP Samsung warna hitam, satu buah Pasport, satu buah tas warna hitam berisi Laptop dan Ipad dan satu unit sepeda motor vario warna putih. Sedangkan total kerugian ke tiga korban diperkirakan sekitar Rp131 juta.

Hindari Pemeriksaan Petugas Imigrasi, WNA Asal Nigeria Nekat Sembunyi di Atas Balkon
Satwa endemik, lutung budeng yang berhasil diamankan petugas dalam upaya penyelundupan oleh WN India

WN India Ditangkap Selundupkan 4 Satwa Endemik yang Dibeli Untuk Hadiah ke Keluarga

Warga Negara Asing atau WNA asal India dengan inisial STH atau 43, ditangkap jajaran Bea Cukai Soekarno Hatta, yang bekerjasama dengan tim gabungan dari instansi lainnya.

img_title
VIVA.co.id
5 November 2024