Cabuli Siswi SMA, Oknum Perangkat Desa di Simalungun Diringkus Polisi
- Istimewa/VIVA
VIVA Kriminal - Oknum perangkat desa di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara diringkus Satuan Reserse Kriminal Polres Asaha karena diduga melakukan pencabulan terhadap seorang perempuan pelajar SMA.
Pelaku pencabulan itu, berinisial SN (45), kasus ini ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Simalungun. Oknum perangkat desa itu tak berkutik saat ditangkap di Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Selasa 7 Maret 2023.
"Saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan," ungkap Kapolres Simalungun, AKBP Ronald F.C Sipayung melalui Kasat Reskrim AKP Rachmat Aribowo, Rabu 8 Maret 2023.
Ari menuturkan, SN ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup berupa keterangan saksi-saksi yang telah diperiksa 3 orang serta surat berupa hasil visum (VER) serta adanya petunjuk.
Akibat perbuatannya SN dikenakan Pasal 81 Jo pasal 76 D dan atau Pasal 82 Jo 76 E Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 Tentang perlindungan anak yang telah di tetapkan sebagai UU No 17 tahun 2016.
"Saat ini pelaku telah di tahan di RTP Mako Polres Simalungun guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut ,” jelas Ari.
Sebelumnya, seorang anak di bawah umur siswi salah satu SMA di Simalungun diduga dicabuli oknum perangkat desa berinisial SN (45).
Tak terima dengan kejadian itu, orang tua korban melaporkan ke Sat Reskrim Polres Simalungun yang tertuang di Nomor : LP /72/III/2023/SPKT/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMATERA UTARA, TGL. 07 Maret 2023.