Terungkap, Ecky Timbun Potongan Tubuh Angela dengan Tanah di Dalam Kontainer
- VIVA.co.id/ Yeni Lestari
VIVA Kriminal – M Ecky Listiantho (34) melakukan pembunuhan terhadap Angela Hindriati (54) pada 25 Juni 2019 lalu. Dia lantas membiarkan jenazah korban selama satu bulan hingga membusuk di apartemen di kawasan Jakarta Selatan.
Dalam rekonstruksi yang digelar di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Rabu, 1 Maret 2023, terungkap Ecky baru menengok kembali jasad Angela pada akhir Juli 2019. Saat itu, Ecky melihat kondisi jasad Angela telah membusuk dan banyak cairan di lantai.
"Sehingga, tersangka membersihkan cairan tersebut dengan kain pel dan pakaian korban yang ada di apartemen," ujar penyidik saat membacakan reka adegan, Rabu, 1 Maret 2023.
Usai membersihkan cairan di lantai, Ecky lantas mengambil dua boks kontainer yang ada di gudang apartemen Angela dan membawanya ke kamar utama. Di sini, muncul niat dari Ecky untuk memutilasi jasad Angela.
Ecky lantas melanjutkan niatnya dengan membeli gergaji dan kappe di toko bangunan. "Tersangka membeli gergaji dan kappe di toko bangunan yang berada seberang masjid apartemen," ujarnya.
Menggunakan gergaji itu, Ecky memotong beberapa bagian tubuh dari Angela dan memasukkannya ke dalam kontainer. Saat itu, bagian tubuh Angela yang dimasukkan ke boks kontainer sempat ditimbun menggunakan tanah.
"Lalu tersangka timbun menggunakan tanah yang tersangka ambil dari pot bunga yang berada di balkon apartemen," ujarnya.
Proses mutilasi jasad Angela ini dilakukan Ecky selama beberapa hari. Seluruh potongan tubuh Angela dimasukkan ke dalam boks kontainer dan dilakban di bagian pinggirnya.
Setelah semua proses mutilasi selesai, Ecky lantas memindahkan dua boks kontainer tempat jenazah Angela ke gudang unit apartemen milik korban. Dilanjutkan dengan membersihkan cairan tubuh korban yang mengering di lantai menggunakan perkakas bernama kape dan kain pel serta pembersih lantai.
Dua boks kontainer itu kemudian dibawa Ecky ke kontrakannya yang berada di Jalan Ciketing Asem Jaya, Mustika Jaya, Kota Bekasi. Kontrakan itu disewa Ecky seharga Rp550 ribu per bulan.
"Sekitar pukul 22.00 WIB tersangka membawa 2 buah boks kontainer yang berisi potongan-potongan tubuh korban beserta 1 koper pakaian milik korban ke kontrakan yang tersangka sewa," ujar penyidik.
Boks kontainer berisi potongan tubuh Angela itu diletakkan Ecky di ruang tamu. Dalam rekonstruksi terungkap bahwa Ecky hanya melakukan pengecekan satu kali dalam kurun waktu satu atau dua bulan.
"Tanggal lupa, tersangka dalam rangka pengecekan kontainer. Saat itu tersangka membuka salah satu kontainer yang dilakban dengan maksud ingin mengetahui bagaimana kondisi jenazah dan saat itu tercium bau namun tersangka tidak berani melihat dan langsung tersangka tutup lagi. Kemudian 2 buah kontainer plastik tersangka pindahkan dari ruang tamu ke kamar mandi," kata penyidik.