Bos Arisan Bodong Tipu Ratusan Korban hingga Alami Kerugian Rp1,5 Miliar

Pasutri bos arisan bodong di Indramayu, Jawa Barat
Sumber :
  • Opi Riharjo (Indramayu)

VIVA Kriminal – Pasangan suami istri (pasutri), YWN (42) dan ARL (47) ditangkap petugas Reskrimsus Polres Indramayu terakait kasus arisan bodong. Pasutri sebagai bos arisan ini melakukan penipuan dan penggelapan hingga menyebabkan korbannya mengalami kerugian hingga sebesar rp 1,5 miliar lebih. Aksi penipuan tersebut dilakukan pelaku dengan berkedok arisan.

Diaz Adriani dan Ustadz Subki Bahas Harmoni Pernikahan dalam Dunia Bisnis

Tersangka mengelabui korbannya dengan dalih arisan. Dalam melancarkan aksinya, tersangka menipu korban dengan membuat dua jenis arisan. Yakni arisan mingguan dengan besaran iuran Rp100 ribu per minggu dan arisan bulanan dengan besaran iuran Rp500 ribu per bulan.

Kapolres Indramayu AKBP Fahri Siregar gelar jumpa pers kasus arisan bodong

Photo :
  • Opi Riharjo (Indramayu)
Polisi Bakal Periksa Psikologis Wanita yang Lindas Suami Usai Kepergok Selingkuh di Jaktim

"Kami mendapatkan laporan dari beberapa korban terkait adanya tindak pidana penggelapan dan penipuan oleh tersangka yang merupakan pasangan suami istri," kata Kapolres Indramayu AKBP Fahri Siregar, Selasa (28/2).

Tercatat sebanyak 178 anggota ikut arisan mingguan dan sebanyak 68 anggota ikut arisan bulanan. Nama fiktif sengaja digunakan tersangka untuk membuat para korbannya percaya dengan arisan bodong tersebut. Namun, uang arisan yang merupakan iuran para korban justru digunakan oleh tersangka untuk keuntungan pribadi. Total kerugian para korban sebesar Rp1.573.900.000.

Terpopuler: Suami Videokan Istri Mesum Bersama 3 Pria, Jerome Polin Uraikan Perhitungan Kenaikan PPN

"Dari jumlah tersebut tersangka mengantongi uang Rp1,1 miliar, Tersangka menggunakan uang arisan tersebut untuk renovasi rumah serta digunakan secara pribadi," pungkas AKBP Fahri.

Akibat perbuatannya pelaku diganjar pasal 378 KUHP, pasal 372 KUHP . pasal 55 ayat 1 sub 1e KUHP. Ancaman hukuman pidana penjara empat tahun.

Pasutri bos arisan bodong di Indramayu, Jawa Barat

Photo :
  • Opi Riharjo (Indramayu)

Sebelumnya puluhan korban arisan bodong asal Desa Cangkingan, Kecamatan Kedokanbunder, Kabupaten Indramayu ini mendatangi ruang satreskrim polres Indramayu. Mereka melaporkan YWN, perempuan yang menjadi bandar arisan mingguan dan bulanan. YWN diduga menggelapkan uang arisan milik dua ratus delapan puluh tiga peserta yang berlangsung sejak 2019 lalu. (Opi Riharjo/tvOne/Indramayu)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya