Selundupkan Sabu-sabu 4 Kg, Pria Asal Aceh Ditangkap di Bandara Kualanamu
- Istimewa
VIVA Kriminal – Seorang pria berinsial AA (47), diamankan di Bandara Kualanamu Internasional Airport, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Selasa pagi, 28 Februari 2023, sekitar pukul 08.30 WIB.
AA ditangkap lantaran kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu sekitar 4.000 gram atau 4 kilogram.
Head of Corporate Secretary and Legal PT Angkasapura Aviasi, Dedi Al Subur, menjelaskan kronologi penangkapan AA, yang merupakan warga Kabupaten Aceh Utara, Aceh. Berawal dari pemeriksaan di X-Ray terhadap pelaku yang merupakan penumpang pesawat tujuan Kualanamu-Soekarno Hatta.
"Petugas Avsec sekitar pukul 08.35 WIB. Ketika sedang melakukan pemeriksaan dan pemantauan pada layar monitor x-ray. Terdapat salah satu koper milik calon penumpang (AA), terindikasi membawa barang terlarang yang masuk dalam kategori jenis narkotika," kata Dedi kepada wartawan, Selasa 28 Februari 2023.
Dedi mengungkapkan, bahwa dilakukan pemeriksaan terhadap AA calon penumpang Garuda GA 185 itu. Alhasil, ditemukan 16 bungkus diduga berisikan sabu sekitar 4 kilogram.
"Melakukan komunikasi dan mengajukan beberapa pertanyaan kepada AA. Dan berdasarkan hasil pemeriksaan pada koper dimaksud, didapati barang yang diduga sejenis narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 16 bungkus plastik," jelas Dedi.
Selanjutnya, petugas Avsec Bandara Kualanamu menyerahkan pelaku AA ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum selanjutnya.