Berdalih Ingin Beri Ilmu Kebal, Oknum Guru Silat di Banten Rudapaksa Muridnya

Ilustrasi pelecehan seksual
Sumber :

VIVA Kriminal – Satreskrim Polres Serang menangkap oknum guru silat karena merudapaksa muridnya, B, yang masih berusia 14 tahun. Pelaku, SHT (50), berdalih ingin memberikan ilmu kebal dengan cara memandikan korbannya. Saat itu, nafsu bejat pelaku dilampiaskan.

Viral Guru SMP dan Siswi Digerebek Gegara Diduga Berbuat Mesum Dalam Masjid di Gowa

"SHT berpura-pura akan melakukan ritual ilmu kebal terhadap korban, dengan cara dimandikan dan kemudian pelaku melakukan perbuatan cabul," ujar Kapolres Serang AKBP Yudha Satria, Selasa, 28 Februari 2023.

Pelaku dan korban merupakan warga Kabupaten Serang, Banten. SHT ditangkap polisi pada Kamis malam, 23 Februari 2023 lalu.

Awal Mula Aksi Bejat Guru SMK di Cilandak Lecehkan Siswinya Terungkap

Ilustrasi pelecehan seksual

Photo :
  • pixabay

Korban sendiri sudah dilakukan visum, diantar oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang. "Tersangka SHT mengakui perbuatannya terhadap korban B," ujarnya.

Guru SMK di Cilandak Diduga Lecehkan Siswinya, Diancam Nilai Turun dan Aib Dibuka

Pelaku diyakini telah mendapatkan sanksi moral di masyarakat, atas perbuatan rudapaksanya tersebut. Terlebih, SHT merupakan seorang pendidik perguruan persilatan.

Pelaku dikenakan pasal 82 ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E.

"Dipidana dengan penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," katanya.

Dok. Istimewa

Turis Singapura Bersedia Maafkan Pelaku Pelecehan Seksual di Braga, Ini Syaratnya

Melalui unggahan instagram pribadinya, Darien mau memaafkan dua remaja tersebut dengan syarat

img_title
VIVA.co.id
5 Januari 2025