Polresta Denpasar Ringkus 32 Tersangka, Sita 2 Kg Ganja dan 2000 Pil Koplo

Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas
Sumber :
  • Maha Liarosh (Bali)

VIVA Kirminal - Polresta Denpasar mengungkap 25 kasus peredaran narkoba dengan menangkap tersangka 32 orang. Pengungkapan dilakukan dalam rentang waktu 1-28 Februari 2023.

Irjen Karyoto Mau Hapus Stigma Negatif Kampung Ambon Tempat Narkoba

Barang bukti yang diamankan antara lain, ganja seberat 2 kg, sabu-sabu 85.10 gram, tembakau sintetis 64,55 gram dan 2.000 butir pil koplo. 

Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas mengatakan, pelaku pertama yang ditangkap yakni Dimas Tri Pamungkas (DTP). 

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto Ingin Ubah Kampung Ambon jadi Kampung Bersih Dari Narkoba

Dari tangan tersangka DTP, polisi mengamankan empat plastik klip ganja seberat 1,9 kg dan 12 plastik klip sabu-sabu seberat 2,83 gram.

"Tersangka DTP diamankan di depan Banjar Kuwum, Kerobokan Kelod, Badung. Dalam pemeriksaan di kos di Denpasar Barat. Barang bukti diamankan di jok motor dan sebagian di kamar kos," kata Bambang Yugo Pamungkas, Senin, 27 Februari 2023.

Polri Diminta Jerat Bandar Clandestine Laboratorium Narkoba di Bali dengan Pasal TPPU

Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas

Photo :
  • Maha Liarosh (Bali)

Menurut Kapolresta Denpasar, penangkapan dilakukan karena petugas mendapati gerak gerik pelaku yang terlihat mencurigakan. Petugas melakukan pemeriksaan badan dan pakaian pelaku.

"Di situ ditemukan barang bukti di dalam jok sepeda motor berupa satu plastik klip ganja dan lima plastik klip sabu-sabu," jelas Bambang Yugo.

Pelaku lain yang ditangkap yakni, Yogi Virnanda (21), Samuel Kristiawan Wibowo (37), Afiah Ida Mistianti (35), Mustofa (34), Rizky Ananda (19), Kadek Ardana (18), dan Nanang Effendi (29).

Yang menjadi sorotan dalam kasus narkoba itu yakni, pelaku perempuan berinisial AIM yang berperan sebagai pengedar. Dalam hal ini, perempuan asal Sragen, Jawa Tengah itu, menyimpan barang bukti 19 plastik klip sabu-sabu.

"Tersangka sudah 10 kali diperintahkan untuk mengambil ganja dan sabu, kemudian dipecah dan menempel kembali," kata Bambang Yugo. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya