Tidak Ingin Diputus Pacarnya, Sebar Video Mesum Mereka

Ilustrasi video mesum
Sumber :
  • v.qq.com

VIVA Kriminal – Takut diputus oleh pacarnya sendiri, AHM (22) merekam video syur dengan pacarnya yakni IK (23). AHM ini juga mengancam akan menyebarkan video mesum tersebut, jika kekasihnya itu menyudahi hubungan asmara mereka. 

Viral Guru SMP dan Siswi Digerebek Gegara Diduga Berbuat Mesum Dalam Masjid di Gowa

Ancaman itu pun dibuktikan pelaku. Dia mengirim potongan video ke teman-teman korban.

"Korban diinformasikan oleh temanya, bahwa saksi mendapatkan DM Instagram potongan vidio yang bermuatan melanggar kesusilaan yang dikirimkan oleh akun Instagram yang diketahui merupakan milik pelaku," ujar Kasubdit Cyber Ditreskrimsus Polda Banten, Kompol Wendy Andriyanto, dalam keterangan resminya, Senin 27 Februari 2023.

Viral! Wanita Ini Eksperimen Lewati Pak Ogah Tanpa Diberikan Uang, Responnya Mengejutkan

Pelaku juga mengirimkan video syur dan pesan elektronik berupa ancaman ke korban, agar IK tidak memutuskan jalinan asmara dengan pelaku AHM.

Dimana, IK yang merupakan mojang asal Kabupaten Pandeglang itu, di rudapaksa dalam keadaan mabuk. Kemudian di rekam videonya, pada 2021 silam. 

Pengakuan Menteri HAM Natalius Pigai Tak Punya Istri Selama 13 Tahun, tapi Pacarnya 3

IK yang tidak pernah minum alkohol, kala itu dipaksa oleh AHM untuk menenggak minuman yang memabukkan. Sampai dia mabuk hingga tak sadarkan diri.

"Pelaku mengaku membuat video tersebut pada tahun 2021. Tersangka menyimpan vidio dan membuat video tersebut agar tidak diputuskan hubungannya oleh korban, sehingga video tersebut dijadikan senjata untuk berpacaran dengan korban," terangnya. 

Karena video syur itu disebarkan oleh pelaku AHM, kini gadis cantik berkulit putih dan berambut panjang itu mengalami depresi dan tidak berani keluar rumah.

Sedangkan pelaku dikenakan Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, AHM sudah mendekam di balik jeruji Polda Banten.

"Pelaku dikenakan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 dan Pasal 45B juncto Pasal 29 UU ITE, ancaman maksimal enam tahun penjara," jelasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya