Remaja yang Bunuh Bocah Demi Jual Ginjal di Makassar Divonis 10 Tahun Pembinaan
- VIVA/Supriadi Maud
VIVA Kriminal – Kasus remaja yang menjadi otak pembunuhan berencana terhadap bocah 11 tahun di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, (Sulsel) akhirnya telah jatuh vonis. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar menetapkan bersalah terhadap remaja inisial MA alias AD itu dengan vonis 10 tahun dan ditahan di lembaga anak.
Sidang remaja 17 tahun itu berlangsung secara tertutup yang digelar sejak 6 Februari 2023 di ruang ramah anak PN Makassar. Berdasar pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Makassar dengan nomor perkara 5/Pid.Sus-Anak/2023/PN Mks, pembacaan vonis majelis hakim itu dilakukan pada Kamis 16 Februari 2023 lalu.
"Majelis Hakim memutuskan terdakwa diputuskan Pembinaan Dalam Lembaga anak 10 Tahun)," tulis di SIPP PN Makassar dikutip Senin 27 Februari 2023.
Dalam putusan itu dijelaskan, MA alias AD terbukti melakukan perencanaan pembunuhan terhadap korban yang masih 11 tahun. Motif pembunuhan itu dilakukan terdakwa lantaran ingin mengambil ginjal korban setelah tergiur dengan harga ginjal sebesar US$80 ribu atau Rp 1,2 miliar.
"Motif terdakwa melakukan pembunuhan berencana untuk mengambil ginjal korban untuk kemudian berniat dijual karena telah tergiur dengan harga penjualan ginjal yang mencapai US$80 Ribu atau Rp1,2 Miliar," tulisnya.
Adapun untuk rekan MA alias AD yakni, Muh Faisal kini pihak kepolisian telah melimpahkan ke pihak kejaksaan untuk segera disidangkan. Remaja 18 tahun itu juga terbukti terlibat dalam pembunuhan berencana dengan membantu menghabisi nyawa korban.Â
"Kalau yang satu sudah sidang. Dan satunya yakni tersangka Faisal sudah dilimpahkan atau tahap dua ke pihak jaksa. Nanti disana diproses untuk disidangkan," kata Kasi Humas Polrestabes Makassar, Kompol Lando saat dimintai konfirmasi terpisah.
Lando menyebut, jika tersangka Faisal dalam kasus tersebut dijerat dengan pasal berlapis yakni 340 tentang pembunuhan berencana subsidaer pasal 338 KHUPidana dan undang-undang perlindungan anak pasal 80 ayat (3).Â
"Jadi kita jerat dengan pasal berlapis untuk tersangka Faisal ini. Yakni 340 dan Undang-undang Perlindungan anak," terangnya.
Seperti diketahui, seorang bocah berinisial MFS (11) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditemukan tewas mengenaskan di kolom jembatan, Inspeksi Pam Timur Waduk Nipa-nipa, Moncongloe, Kabupaten Maros, pada Selasa 10 Januari 2023 lalu.
Bocah MFS dibunuh oleh dua remaja yakni AD (17) dan Muh Faisal  (18). Keduanya nekat melakukan tindakan pembunuhan itu karena ingin menjual organ tubuh MFS.