Bocah Jadi Pelampiasan Nafsu Ayah Tiri Selama 4 Tahun, Pelaku Ditangkap Polisi

Ilustrasi pelaku kejahatan pemerkosaan
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Umarul Faruq

VIVA Kriminal – Seorang bocah di Kota Bitung, Sulawesi Utara (Sulut) dicabuli ayah tirinya selama 4 tahun. Bocah 13 tahun itu menjadi pelampiasan nafsu sang ayah tiri inisial NS (46) saat kondisi rumahnya sedang sepi atau sang ibu kandung pergi bekerja.

Tiga Gunung Api di Sulut Berstatus Siaga, Masyarakat Diwanti-wanti Radius Zona Bahaya

Kasi Humas Polres Bitung Ipda Iwan Setiyabudi mengatakan, korban telah disetubuhi berkali-kali oleh ayah tirinya sejak masih berusia 9 tahun. Korban saat itu masih duduk di bangku SD kelas 4.

"Korban masih berumur 9 tahun sudah diperkosa oleh pelaku. Saat itu korban masih kelas 4 SD," kata Kasi Humas Polres Bitung Ipda Iwan Setiyabudi dalam keterangannya, Jumat 24 Februari 2023.

Kegempaan Gunung Lokon Naik, PVMBG Minta Warga Tak Mendekati Radius 2,5 Km dari Kawah Tompaluan

Ilustrasi pelecehan seksual

Photo :
  • VIVAnews/ Faddy Ravydera

Iwan menjelaskan, bahwa aksi bejat tersebut mulai terungkap setelah korban memberanikan diri untuk bercerita. Awalnya, korban menutup diri lantaran kerap mendapat ancaman dari sang ayah tiri.

MTT Salurkan Kendaraaan Roda Dua untuk Dakwah di Sulawesi Utara

Korban mulai bercerita kepada ibunya jika selama ini dirinya telah diperkosa. Tindakan asusila itu terakhir disebut korban terjadi pada Minggu 19 Februari 2023 lalu.

"Jadi terungkap setelah korban mulai bercerita. Awalnya korban menutupi semua karena diancam. Namun belakangan korban bercerita dan mengaku diperkosa sejak 2019 dan terakhir kali  melakukan pada hari Minggu 19 Februari lalu," katanya

Iwan menyebut, pelaku kerap mengancam akan membunuh ibu korban jika dia berani bercerita tarkait perbuatan tak senonoh itu.

"Jadi korban takut melaporkan kejadian ini karena pelaku mengancam akan membunuh ibu korban," ujarnya.

Setelah kasus ini terungkap, kata Iwan, sang ibu pun langsung melaporkan pelaku ke Polres Bitung, pada Senin 20 Februari kemarin. Dalam laporannya, korban mengaku sudah sering diperkosa dan tak tahan lagi atas ancaman pelaku.

"Ibu korban yang melaporkan atas dasar pengakuan korban yang sudah sering diperkosa," ungkapnya.

Berangkat dari laporan itu, polisi kemudian meringkus pria NS di kediamannya di Kelurahan Manembo-Nembo Bawah, Kecamatan Matuari, Bitung, Senin 20 Februari 2023 sekitar pukul 01.30 Wita.
Hingga kini NS pun diamankan ke Polres Bitung untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya