Mario Dandy Penganiaya David Sempat Sekolah di SMA Taruna Nusantara Sampai Kelas XI

Mario Dandy Satriyo, anak pejabat Ditjen Pajak yang menjadi tersangka
Sumber :
  • VIVA/Zendy Pradana

VIVA Kriminal - Mario Dandy Satriyo (20), tersangka kasus penganiayaan terhadap anak pengurus GP Ansor bernama David ternyata pernah bersekolah di SMA Taruna Nusantara, Magelang, Jawa Tengah. Namun, Mario tak sampai lulus menyelesaikan pendidikannya di sekolah tersebut.

Kasus Penganiayaan Anak di Jaktim, Pelaku Ibu Kandung dan Ayah Tiri Korban

Informasi ini dibenarkan Kepala Humas SMA Taruna Nusantara Magelang, Cecep Iskandar. Melalui akun Instagram @sma.tarunanusantara, Cecep mengatakan Mario Dandy sempat menempuh pendidikan di sekolah tersebut.

"Yang bersangkutan pernah bersekolah di sekolah kami sampai dengan kelas XI," kata Cecep seperti dikutip dari akun Instagram @sma.tarunanusantara, Jumat, 24 Februari 2023.

Bocah di Jaktim Dianiaya Orang Tuanya, Alasannya Bikin Geleng Kepala

Namun, Mario tak tuntas menempuh pendidikan di sekolah itu. Kata Cecep, Mario pindah dari SMA Taruna Nusantara Magelang sejak 2021 atau tepatnya saat menginjak kelas XI.

Perpindahan Mario ini tercatat dalam surat Keterangan Pindah Sekolah Nomor/S.Ket/566/VII/2021 tanggal 5 Juli 2021. 

Jefri Nichol Diperiksa Soal Kasus Dugaan Penganiayaan, Dapat 20 Pertanyaan

"Kemudian pindah sekolah dari SMA Taruna Nusantara Magelang sesuai surat Keterangan Pindah Sekolah Nomor/S.Ket/566/VII/2021 tanggal 5 Juli 2021," tuturnya.

Melalui surat keterangan tersebut, Cecep menegaskan Mario bukan merupakan lulusan SMA Taruna Nusantara Magelang. 

"Kami juga ingin meluruskan bahwa tersangka MDS bukan lulusan SMA Taruna Nusantara Magelang. Hanya pernah bersekolah," ujar Cecep. 

Video aksi penganiayaan yang menjerat Mario sebagai pelaku viral di media sosial. Salah satu yang mengunggah adalah akun @LenteraBangsaa_. 

Surat penjelasan SMA Taruna Nusantara Magelang terkait Mario Dandy

Photo :
  • Tangkapan layar iG SMA Taruna Nusantara

Dalam unggahannya, akun tersebut menarasikan bahwa pelaku Mario diduga merupakan anak dari salah satu pejabat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta Selatan.

Akun tersebut juga menjelaskan penganiayaan berawal dari David yang diajak bertemu oleh Mario. Saat itu, Mario mengendarai mobil Jeep Rubicon hitam. 

David kemudian diajak Mario serta dua rekannya ke area kosong. Dalam video penganiayaan yang viral di media sosial, David yang sudah terkapar dipukuli dan ditendangin pelaku Mario. David saat ini kabarnya masih mendapat perawatan secara intensif di rumah sakit.

Terkait itu, polisi juga sudah menetapkan Mario sebagai tersangka. Selain itu, rekan Mario yang berinisial SLR (19) juga ditetapkan sebagai tersangka baru. 

Mario dan SLR ditetapkan tersangka dengan Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 351 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun.

Sosok Rafael Alun Trisambodo

Photo :
  • Facebook: KPP PMA DUA

Ayah Dandy Minta Maaf

Ayah dari Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo sudah menyampaikan permintan maafnya atas aksi penganiyaan oleh putranya. Dia minta maaf langsung kepada korban David, orangtua David, GP Ansor, hingga keluarga besar PBNU.

Dia sadar kelakuan putranya sudah membuat David mengalami luka serius.

"Saya Rafael Alun Trisambodo orang tua dari Mario Dendy dengan ini menyampaikan permintaan Maaf kepada Mas David dan keluarga besar Bapak Jonatan, keluarga besar PBNU, dan keluarga besar GP Ansor. Dikarenakan perbuatan putra saya telah menyebabkan luka serius dan trauma yang mendalam," kata Rafael lewat video keterangannya, Kamis, 23 Februari 2023.

Rafael menjelaskan, permasalahan yang menjerat putranya  merupakan permasalahan pribadi. Dia bilang, akan mengikuti seluruh proses hukum yang ada.

"Saya selalu mendoakan kesembuhan Mas David, dan dalam kesempatan ini saya juga ingin menegaskan bahwa hal ini merupakan masalah pribadi keluarga kami. Dan akan mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," jelasnya.

Pun, dia mengatakan, perbuatan putranya sudah merugikan orang lain hingga menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Dia menyebut insiden penganiayaan oleh Mario membuat keluarganya disorot.

"Saya menyadari bahwa tindakan putra saya yang salah sehingga merugikan orang lain, mengecewakan, dan menimbulkan kegaduhan di masyarakat," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya