Erick Debt Collector yang Bentak Aiptu Evin Ternyata Seorang Residivis
- FB
VIVA Kriminal - Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi, Hengki Haryadi menyebut Erick Johnson Saputra Simangunsong merupakan seorang residivis.
Erick merupakan salah satu preman berkedok debt collector yang membentak anggota Polri Aiptu Evin Susanto. Dia pernah dipenjara terkait kasus penganiayaan di Banyumas, Jawa Tengah.
"Erick Johnson Simagunsong ternyata yang bersangkutan residivis di Banyumas kasus penganiayaan," kata Hengki saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis 23 Februari 2023.
Hengki menyampaikan pihaknya masih memburu Erick beserta tiga pelaku lainnya yaitu Brian Fladimer, Jemmy Matatula, dan Yondri Hehamahwa. Pihak kepolisian baru berhasil menangkap tiga orang pelaku. Dia meminta agar Erick Johnson Cs bisa menyerahkan diri.
"Jadi, pesan kami segera menyerahkan diri, kemanapun kami kejar. Kalau melawan kami tindak lebih keras lagi sebagai bahan pelajaran," katanya.
Dia juga menyinggung soal sikap arogan dari keempat buronan tersebut. Ia menyindir sebelumnya para pelaku tersebut berlagak jagoan seperti macan saat membentak da memaki-maki Aiptu Evin.
"Saya ingin berpesan pada empat orang yang preman berkedok debt collector ini. Kemarin kayaknya gagah sekali gitu ya. Gagah, serem gitu ya, sekarang kok lari terbirit-birit. Kemarin macan sekarang jadi kucing," ujarnya.
Sebelumnya, viral di media sosial TikTok, video debt collector yang diduga berkasus dengan selebgram Clara Shinta. Debt collector itu mengancam akan laporkan balik Clara.
Salah satu akun yang mengunggah yaitu @DaimonLeiwakabessy. Dalam video itu, ada beberapa orang diduga debt collector berjejer di depan Kantor Subdirektorat Reserse Mobile Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Salah satu dari mereka mengaku ingin konsolidasi dengan polisi. Namun, tak dijelaskan terkait konsolidasi apa. Mereka ingin melaporkan Clara atas dugaan penipuan hingga pemalsuan surat kendaaan mobil.
Adapun tiga debt collector yang terdapat dalam video memaki-maki dan membentak Aiptu Evin sudah ditangkap. Dari tiga pelaku, satu orang ditangkap di kampung halamannya di Saparua, Maluku.
"Ya, ada yang sudah kami amankan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi kepada wartawan, Rabu 22 Februari 2023.