Kombes Hengki: Debt Collector Bukan Cuma Maki Aiptu Evin, tapi Melawan
- VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon
VIVA Kriminal - Polisi menangkap debt collector yang memaki-maki dan membentak Anggota Bhabinkamtibmas Kelurahan Menteng Dalam, Aiptu Evin Susanto. Namun, bukan cuma memaki-maki, para debt colector ini juga melawan Aiptu yang bertugas.
Hal tersebut disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi. Kata Hengki, ulah debt collector itu memunculkan adanya ancaman fisik dan psikis.
"Diadakan perlawanan oleh kelompok itu. Ini bukan memaki, ada paksaan fisik. Ada ancaman psikis," kata Hengki kepada wartawan, Kamis 23 Februari 2023.
Dia menjelaskan, atas hal ini Aiptu Evin lantas membuat laporan polisi. Kemudian, para debt collector ditangkap lalu ditetapkan jadi tersangka.
Mereka saat ini juga ditahan Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Menurut Hengki, para pelaku terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
"Pasalnya 214 KUHP, pengacaman terhadap petugas ancaman maksimal tujuh tahun," katanya lagi.
Tiga Debt Collector Ditangkap
Tiga debt collector yang memaki Aiptu Evin Susanto, ditangkap. Video para debt collector itu memaki dan membentak Aiptu Evin viral di media sosial.
Dari tiga pelaku, satu orang ditangkap di kampung halamannya di Saparua, Maluku.
"Ya, ada yang sudah kami amankan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi kepada wartawan, Rabu 22 Februari 2023.
Aksi debt collector itu viral karena ingin menarik paksa mobil milik selegbram Clara Shinta. Saat itu, ada Aiptu Evin yang diduga coba menengahi.