Detik-detik Riko Tega Habisi Mantan Pacar Pakai Kloset Bekas Hingga Tewas
- VIVA/Yandi Deslatama
VIVA Kriminal – Dalam rekonstruksi yang dilakukan Satreskrim Polres Pandeglang, tergambar bahwa pelaku, Riko Arizka, menghantamkan kloset bekas ke bagian leher dan kepala korbannya, Elisa Siti Mulyani, sebanyak dua kali.Â
Pelaku melakukan aksi kejinya tersebut di sekitar Stadion Badak, Kabupaten, Pandeglang, Banten, itulah, Riko menghabisi nyawa kekasihnya pada Rabu, 8 Februari 2023 sekitar pukul 22.30 wib.Â
"Berdasarkan keterangan kan (pelaku menghantam korban) menggunakan kloset sebanyak dua kali, itu (ada di) adegan ke 28 dan 29," kata Kanit Tipidum Satreskrim Polres Pandeglang, Ipda Alif Komaldi, Kamis, 23 Februari 2023.
Dari rekonstruksi itu, polisi belum bisa menyimpulkan apakah Elisa meninggal karena pembunuhan berencana atau tidak, seperti yang dituduhkan oleh keluarga korban.
Sedangkan selama rekonstruksi, tidak ditemukan kejanggalan ataupun perbedaan dengan keterangan di Berkas Acara Pemeriksaan (BAP). "Untuk sementara sampai saat ini, belum bisa kami simpulkan adanya dugaan tindakan pembunuhan berencana," tuturnya.
Dari rekonstruksi yang dilakukan Rabu, 22 Februari 2023 itu tergambar pelaku telah mengikuti korban sejak dari tempat Elisa bekerja, dan berakhir di sekitar Stadion Badak, Kabupaten Pandeglang, Banten, yang gelap dan sepi.Â
Total, ada sebanyak 30 adegan yang dilakukan pelaku. Sedangkan korban, diperagakan pemeran pengganti.
"Ada sekitar 30 adegan, di awali dengan adegan si pelaku menunggu korban keluar dari tempat kerja, kemudian sempat berhenti di sekitar tugu selamat datang Cipacung, kemudian bergeser lagi ke sekitar rumah sakit, kemudian di akhiri di TKP," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan Elisa Siti Mulyani diduga dibunuh mantan kekasihnya, Riko Arizka, menggunakan kloset bekas di dekat Stadion Badak, Kabupaten Pandeglang, Banten, pada Rabu, 08 Februari 2023 sekitar pukul 22.30 wib.Â
Dugaan saat ini, pelaku membunuh gadis cantik yang sudah dipacarinya selama lima tahun, karena Elisa enggan di ajak kembali menjalin hubungan asmara. Terlebih, Elisa akan menikah dengan kekasih barunya.
Satreskrim Polres Pandelang mengenakan Pasal 338 juncto Pasal 351, ayat 3 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman 15 tahun penjara.