Terlilit Utang, ASN Curi 5 Laptop dan Proyektor Milik Sekolah
- ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
VIVA Kriminal – Seorang guru Sekolah Dasar, inisial RF (44) di Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan (Sulsel) harus berurusan dengan hukum. Guru yang berstatus ASN itu, ditangkap lantaran telah melakukan tindak pidana pencurian inventaris sekolah.
Kasi Humas Polres Pangkep, AKP Imran, menuturkan oknum guru RF telah terbukti melakukan tindak pidana pencurian dengan mengambil barang milik sekolah. Barang-barang yang diambil seperti laptop dan proyektor.
"Pelaku diamankan Polsek Minasatene, Pangkep. Dia merupakan seorang ASN guru SD. Dia (RF) melakukan pencurian barang milik sekolah berupa laptop dan proyektor," kata AKP Imran dalam keterangannya, Rabu 22 Februari 2023.
Imran menjelaskan, pelaku melancarkan aksi pencurian itu sebanyak 2 kali. Yakni pada bulan Desember 2022 dan Januari 2023. Saat itu, aktivitas sekolah sedang sepi lantaran memasuki masa liburan.
"Pelaku melakukan pencurian saat libur sekolah tahun lalu. Dan itu 2 kali dilakukan memasuki Januari beraksi lagi," katanya
Pihak sekolah yang baru mengetahui saat proses belajar mengajar kembali berlangsung, akhirnya melaporkan kehilangan itu kepada pihak kepolisian. Polisi yang menerima laporan, langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap kasus tersebut.
"Jadi setelah diselidiki penyelidikan mengarah ke pelaku karena barang sekolah yang hilang pertama ditemukan oleh pelaku yang juga pura-pura ikut mencari," ungkap Imran.
Imran menyebut, saat penyelidikan mengarah ke pelaku RF, pihak kepolisian mengintrogasinya. Hasilnya, pelaku mengaku jika semua barang invetoris sekolah telah dicurinya lalu dijual secara COD di Kabupaten Maros.
Kepada polisi, pelaku juga mengaku jika dirinya nekat melakukan pencurian karena kesulitan secara ekonomi. Dia terlilit utang di bank dan tak mampu untuk melunasinya.
"Motifnya karena ekonomi. Dia terlilit utang di bank, makanya nekat mengambil barang itu lalu menjualnya di Kabupaten Maros," ujarnya.
Adapun barang yang dicuri oleh pelaku berupa 5 unit laptop dan 3 proyektor. Dari 5 laptop dan 3 proyektor yang dicuri, 1 laptop dan 3 proyektor telah dijual. Sementara 4 laptop sisanya belum sempat dijual pelaku.
"4 Laptop sebagai barang bukti, sisanya 1 laptop dan 3 proyektor telah dijual pelaku," beber Imran.
Hingga kini, pria yang kesehariannya sebagai tenaga pengajar di Sekolah Dasar itu, kini telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolsek Minasatene guna menjalani proses hukum lebih lanjut.